25 radar bogor

Desak HRS Dibebaskan, Pendukung Unjuk Rasa di Pengadilan dan Balaikota Bogor

Pendukung HRS menggelar aksi di depan PN Bogor, Rabu (9/6/2021).
Pendukung HRS menggelar aksi di depan PN Bogor, Rabu (9/6/2021).

BOGOR-RADAR BOGOR, Sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) dan Balaikota Bogor, Rabu (9/6/2021). Aksi solidaritas itu meminta agar Habib Rizieq Shihab (HRS) dibebaskan dari tuntutan pidana.

Tokoh Aliansi Umat Islam Bogor, Usmar Hariman membenarkan, aksi itu memang menjadi rangkaian solidaritas yang ditunjukkan para pendukung HRS. Pihaknya juga sempat menyambangi kantor DPRD, beberapa waktu lalu.

“Aksi itu untuk menyampaikan langsung ke Pengadilan Negeri Bogor karena jauh lebih dekat jenjang hierarki ke sesama instansi pengadilan. Sehingga lebih dekat didengar oleh hakim-hakim yang menangani persoalan ini di Jakarta,” ungkapnya, saat dikonfirmasi Radar Bogor, Rabu (9/6).

Ia juga sangat menyayangkan pemidanaan yang dilakukan pemerintah kota (pemkot) Bogor terhadap HRS. Kasus yang bermula dari swab RS Ummi itu dianggapnya tak perlu sampai ke ranah hukum. Sebagaimana pembelaan HRS, kejadian itu bisa diselesaikan dengan musyawarah kekeluargaan.

“Sangat disayangkan bahwa itu adalah ulama kita (dipidanakan). Ini ranahnya bukan terkait pidana. Makanya kita memberikan dukungan moral sebagai bentuk percaya supremasi hukum, dengan harapan hati nuraninya terbuka,” tutur mantan wakil wali kota Bogor ini.

Aksi di depan pengadilan itu berlanjut hinggake halaman balaikota. Sejumlah massa menggelar orasi sekaligus doa bersama. Mereka menuntut kebebasan HRS yang sebelumnya sempat dituntut pidana 6 tahun atas kasus swab RS Ummi. (mam)

Reporter: Imam Rahmanto
Editor: Alpin