25 radar bogor

Firli Bahuri Cs Tak Hadiri Panggilan, Ini Kata Ketua Komnas HAM

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada Antara mengatakan bahwa Komnas HAM akan mendasarkan kronologi peristiwa itu dari hasil pengecekan kamera pengawas (CCTV) Jasa Marga, serta hasil uji balistik, dan uji forensik. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik

RADAR BOGOR – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Mereka beralasan melakukan rapat pimpinan (Rapim), sehingga tidak bisa menghadiri pemanggilan Komnas HAM untuk mengklarifikasi terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Dia mengaku telah menerima surat konfirmasi dari KPK terkait ketidakhadiran Firli Bahuri maupun empat wakil ketua KPK.

“Kemarin setelah saya keluar kantor selepas maghrib, kata staf saya ada surat masuk, tapi kan mereka tidak berani buka, karena itu untuk saya. Kabar-kabarnya tidak bisa datang hari ini karena Rapim,” kata Taufan di kantornya, Selasa (8/6).

Taufan mengharapkan, perwakilan dari Pimpinan KPK bisa menghadiri panggilan dari Komnas HAM. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh para pejabat lainnya di lingkungan kementerian/lembaga, ketika berhalangan hadir memenuhi panggilan Komnas HAM.

“Ini hal biasa, anda lihat tempo hari Kapolda Metro dipanggil kemari, Kapolda Kaltim dipanggil kemari. Kita juga pernah panggil Pak Nadiem Makarim. Nadiem Makarim itu pernah dipanggil Komnas HAM, walaupun waktu itu beliau tidak bisa, beliau kirim Dirjen kan untuk menjelaskan ada satu aduan dari kelompok manusia, katanya ada pelanggaran hak asasi terkait kebebasan berekspresi mereka,” ucap Taufan dilansir jawapos.com.

Taufan menjelaskan, sedianya jika Firli Bahuri Cs menghadiri panggilan Komnas HAM akan diklarifikasi terkait polemik TWK. Karena sejumlah pegawai KPK, baik yang lulus TWK dan tidak lulus telah diminta keterangannya.

Taufan menegaskan, konfirmasi ini dilakukan untuk mendalami adanya dugaan terkait pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK sebagaimana laporan yang diterima Komnas HAM.

“Ingin memastikan kebijakan ini sesuai dengan standard hak asasi atau tidak. Kalau katakanlah ada pelanggaran tentu kami akan kasih rekomendasi untuk pembenahan kepada presiden, kepada KPK sendiri, jadi hal yang sebetulnya ini normatif saja,” tegas Taufan.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengakui telah menerima surat panggilan dari Komnas HAM pada Rabu, 2 Juni 2021 lalu. Tetapi Pimpinan KPK tidak bisa memenuhi panggilan Komnas HAM.

“Tentu pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM, sebagaimana tersebut didalam ketentuan yang berlaku saat ini,” ujar Ali.

Ali menyampaikan, Pimpinan KPK telah melayangkan surat ke Komnas HAM pada Senin (7/6) kemarin. Hal ini untuk meminta penjelasan terlebih dahulu mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam alih status pegawai KPK.

“Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK,” ucap Ali.

Firli Bahuri Cs, melalui juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri menegaskan, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia menyebut, KPK telah melaksanakan UU tersebut.
“Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ali. (jpc)