25 radar bogor

51 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Diberhentikan pada 1 November

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko didampingi Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan surat pelaporan pada awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Jawapos
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko didampingi Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan surat pelaporan pada awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Jawapos

JAKARTA-RADAR BOGOR, Sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilabeli merah bakal diberhentikan secara hormat pada 1 November 2021.

Hal ini menyusul beredarnya surat dokumen Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen TWK Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertanggal 25 Mei 2021.

Surat itu ditandatangani oleh 5 Pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.

Surat tersebut berisi lima poin, yang intinya pada poin 3 huruf c, 51 pegawai KPK yang gagal TWK akan diberhentikan secara hormat dari lembaga antirasuah.

“51 orang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November,” bunyi dokumen yang didapat awak media, Selasa (8/6).

Sementara itu, 24 pegawai KPK yang masih bisa dilakukan pembinaan, akan mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan selambat-lambatnya pada Juli 2021.

Peserta yang mengikuti pendidikan pelatihan bela negara wawasan kebangsaan, dalam dokumen itu disebutkan, diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan pelatihan.

Tetapi 24 pegawai KPK yang akan mengikuti tes ulang ini tidak serta merta akan diangkat menjadi ASN.

“Bagi yang telah selesai mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan dan dinyatakan lulus akan diangkat menjadi PNS. Bagi yang tidak lulus diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” bunyi poin 5.

Merespon beredarnya surat ini, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan akan mengecek surat tersebut ke Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa terlebih dulu. Tetapi Firli pun ingin mengetahui, dari mana surat tersebut berhasil didapat awak media.
“Terima kasih saya cek ke Sekjen KPK,” ujar Firli dikonfirmasi, Selasa (8/6).

Sebelumnya, Firli Bahuri pernah mengklaim tidak ada niat untuk menyingkirkan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK). Pasalnya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK itu saat ini dibebastugaskan dari KPK.

“Saya agak heran ada kalimat upaya menyingkirkan. Saya katakan nggak ada upaya menyingkirkan siapapun. Karena tes yang dilakukan, tes wawasan kebangsaan diikuti dengan instrumen yang sama, waktu pekerjaan sama, pertanyaan sama, modul sama,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (1/6).

Jenderal polisi bintang tiga ini pun menegaskan 1.271 pegawai KPK dinyatakan lulus dan telah resmi dilantik menjadi ASN. Karena itu, dia mengklaim tidak ada niat untuk menyingkirkan pegawai KPK.

“Hasilnya memenuhi syarat 1.271 orang memenuhi syarat, yang nggak memenuhi 75. Semua dikatakan sesuai syarat dan mekansime dan prosedur. Hasil akhir ada yang TMS dan MS. Jadi nggak ada upaya menyingkirkan siapapun,” klaim Firli menandaskan.

Editor: Rany P Sinaga
Sumber: Jawapos