25 radar bogor

Sempat Dikembalikan ke Pemkot Bogor, DPRD Akhirnya Setujui Perda RTRW 2011-2031

Atang
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto
Atang
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto

BOGOR-RADAR BOGOR, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031.

Pada rapat yang digelar kemarin, Bagian Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor telah melengkapi dokumen pendukung dari Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait revisi Perda RTRW.

Rapat tersebut dihadiri Ketua Bapemperda, Sri Kusnaeni, Wakil Ketua Bapemperda H. Mulyadi dan Anggota Bapemperda Anna Mariam Fadhilah dan Endah Purwanti.

Sri Kusnaeni menyatakan, meski terdapat perubahan 75 persen dari perda sebelumnya, tapi secara substansi perubahan tidak lebih dari 50 persen. Sehingga pihak Bapemperda menyetujui revisi Perda RTRW 2011 – 2031 Kota Bogor.

“Tetapi secara substansi perubahannnya kurang dari 50 persen. Hal ini karena menyesuaikan terhadap beberapa perubahan peraturan perundangan yang ada di tingkat pusat, antara lain Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan turunannya Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021,” kata Sri Kusnaeni.

Terpisah, Kepala Bappeda Kota Bogor Rudi Mashudi mengatakan, pembahasan dengan Baperpemda DPRD sudah dilakukan dan ada sejumlah poin pertanyaan DPRD yang dibahas oleh Banmus dan sudah diklarifikasi. Pertama kaitan dengan surat terdahulu di 2018 yang sudah dijelaskan, kemudian kedua soal isu terkait pemindahan Ibukota dan rencana Trem atau LRT.

“Kami sudah menyampaikan bahwa pihak DPRD Kota Bogor sudah mengesahkan di Paripurna dan surat DPRD ke Walikota tanggal 28 Desember 2018, surat DPRD ke Walikota tanggal 31 Desember 2018 itu sudah kita buktikan dan ada semua,” kata Rudi.

Lanjut Rudi, kemudain isu terkait pusat pemerintahan dari Perda nomor 8 tahun 2011. Berdasarkan hasil pansus terdahulu sampai saat ini tetap sama penambahan kantor pemerintahan baru itu tidak menunjuk dalam satu lokasi, tetapi beberapa wilayah di seluruh Kota Bogor, seperti wilayah pelayanan Tanah Sareal, pelayanan wilayah Tmur dan Selatan serta layanan di wilayah Barat.

“Dan itu sudah kami klarifikasi tidak ada perubahan dan sudah dipahami juga oleh Bapemperda. Artinya ini hanya penambahan saja,” jelasnya.

Sebelumnya, pengesahan RTRW Kota Bogor masih terganjal. Usai disetujui pemerintah pusat, DPRD masih menilai ada dua hal krusial dalam perubahan tata ruang Kota Bogor, yang dianggap perlu pembahasan dan kesepakatan lebih lanjut.

Pertama, tentang lokasi pusat pemerintahan Kota Bogor yang baru di Katulampa, Kecamatan Bogor Timur dan tentang transportasi berbasis rel yakni Trem.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan, poin detil krusial yang paling dipertanyakan pada rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang RTRW itu diantaranya adanya lokasi pusat pemerintahan baru di Katulampa.

“Karena menurut informasi dari pansus (periode) sebelumnya. Ini belum ada. Dan pada saat kemarin mau kita setujui untuk disahkan, ada pasal tentang adanya wilayah pusat pemerintahan Kota Bogor di Katulampa,” kata Atang.

Kedua, point yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut yakni penajaman tentang transportasi berbasis rel yakni trem, yang rencananya akan dibangun di Kota Bogor. Atang mengatakan, jika kedua hal itu masuk pasca pembahasan DPRD periode sebelumnya, harus sesuai dengan aturan hukum.

“Kalau misalnya ini memang arahan dari pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Barat, kita ingin mendapatkan surat tertulis arahan tersebut. Saya kira ini penting agar kemudian kita sama-sama menyetujui sesuatu yang memang kita sama-sama yakini,” ujar Atang.(ded)