25 radar bogor

Bentrok Hari Raya Galungan, DPR Revisi Jadwal Pileg dan Pilpres 2024

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Saan Mustopa mengatakan pihaknya menginginkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold diturunkan menjadi 15 persen dari 20 persen yang berlaku saat ini. (Dok. JawaPos.com)
Saan Mustopa

RADAR BOGOR – Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa mengaku pihaknya bersama dengan KPU, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DKPP akan merevisi tanggal pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024.

Hal ini dikatakan Saan Mustopa, lantaran Pileg dan Pilpres 2024 jadwalnya bentrok dengan Hari Raya Galungan perayaan keagaam umat Hindu yang jatuh pada 28 Februari.

“Jadi itu pasti akan dikaji lagi, Itu pasti DPR, KPU pemerintah juga akan mempertimbangkan itu (revisi jadwal pelaksaan Pileg dan Pilpres 2024-Red),” ujar Saan kepada JawaPos.com, Senin (7/6).

Ketua Bappilu Partai Nasdem ini menambahkan, jadwal Pileg dan Pilpres yakni 28 Februari belumlah keputusan final antara legislatif dengan pihak pemerintah.

“Yang kemarin itu kan baru kesepakatan di tim kerja, bukan kesepakatan DPR yang nanti secara resmi disepakati di rapat dengan pendapat atau di tim kerja,” katanya.

Saan juga mengatakan, pemerintah bersama dengan DPR prinsipnya menghormati hari raya keagamaan. Terlebih dalam Pileg dan Pilpres semangatnya adalah kebersamaan. Sehingga masyarakat perlu merayakan pesta lima tahunan itu.

“Jadi kalau ada yang bentrok kemarin mungkin tidak ada yang lihat detail di kalender nasional kemarin,” tuturnya.

Terpisah, Anggota Komisi II DPR Nasir Djamil mengatakan betroknya jadwal Pilpres, Pileg dengan Hari Raya Galungan menjadi masukan bagi anggota dewan untuk melakukan revisi jadwal. Adanya hajatan lima tahunan tersebut tidak boleh menganggu perayaan ibadah agama lain.

“Sehingga bangsa Indonesia tidak terganggu aktifitas perayaanya,” katanya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan belum ada keputusan final mengenai jadwal Pileg dan Pilpres yakni tanggal 28 Februari 2024. Sebab itu hanya keputusan rapat tingkat kerja.

“Saya pikir dalam masa sidang yang akan datang akan diputuskan kapan dimulai tahapan Pileg, Pilpres dan kapan dilakukan pencoblosan untuk pesta demokrasi itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, akun Twitter milik @mpujayaprema menuliskan kemungkinan masyarakat Bali akan golput pada Pileg dan Pilpres 2024. Sebab jadwal pelaksanaanya bentrok dengan Hari Raya Galungan.

“KPU dan DPR (komisi II) tetapkan Pilpres dan Pileg pada 28 Februari 2024. Mohon dicatat itu adalah Hari Raya Galungan, hari raya keagamaan untuk umat Hindu Nusantara. Bali pastikan 89.7 persen golput. Mohon perhatian,” tulisnya.

Adapun dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR dengan KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP telah disepakati bahwa penyelenggaran Pileg dan Pilpres jatuh pada tanggal 28 Februari 2024. Sementara untuk Pilkada jatuh pada 27 November 2024. (jpc)