25 radar bogor

KPK Setorkan Uang Rampasan Rp12,5 Miliar dari Terpidana Imam Nahrawi

SERIUS : Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaganya telah menyetorkan uang senilai Rp 12,5 miliar dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (dok Humas KPK )

RADAR BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp 12,5 miliar dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Uang miliaran rupiah itu merupakan hasil rampasan KPK dari Imam Nahrawi.

“Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melaksanakan putusan MA RI Nomor: 485 K/Pid. Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 30/PID.SUS-TPK/2020/ PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 9/Pid.Sus/ TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 29 Juni 2020 dengan terpidana Imam Nahrawi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6).

“Adapun pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp 12,5 miliar,” sambungnya.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyatakan, penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen yang nyata pelaksanaan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.

Imam Nahrawi telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Politikus PKB itu diyakini menerima suap dan gratifikasi untuk memuluskan proses pencairan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

 Imam juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 18,1 miliar. Jika Imam Nahrawi tidak membayarkan uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Selain itu, hak untuk dipilih dari jabatan publik selama empat tahun juga turut dicabut. Hakim juga menolak justice collaboratore (JC) yang diajukan olehnya.

Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar 11.500.000.000 bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Suap dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI itu diberikan kepada Imam melalui Miftahul Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kempora tahun anggaran 2018.

Imam Nahrawi juga diyakini bersama-sama Miftahul Ulum menerima gratifikasi dengan total Rp 8,3 miliar. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan Imam melalui Ulum secara bertahap dari sejumlah pihak.

Imam divonis melanggar, Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua. (jpc)