25 radar bogor

PAN Ragu Ibadah Haji 2021 Dapat Dilaksanakan

Ilustrasi Jamaah Haji Lansia
Ilustrasi Jamaah Haji Lansia
jamaah-haji
Ilustrasi Jamaah Haji

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kementerian Agama (Kemenag) diminta segera menentukan kebijakan dalam pemberangkatan haji tahun 1442 H/ 2021 M. Pasalnya, sampai hari ini, pemerintah Arab Saudi belum memberikan besaran kuota bagi Indonesia.

Padahal, pada situasi normal, Indonesia adalah negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay.

“Sebelum pandemi, jamaah haji kita kan 221.000 per tahun. Mengelola jamaah sebanyak itu tidak mudah. Kalaupun diberangkatkan tahun ini, tentu tidak bisa semua,” jelas dia, Kamis (3/6).

“Pasti ada pengurangan kuota. Nah, kalau ada pengurangan, pasti akan ada masalah teknis untuk memilih siapa di antara para jamaah haji yang akan didahulukan,” lanjutnya.

Dengan ketidakjelasan persoalan kuota ini, pemerintah diyakini akan kesulitan memfasilitasi jamaah haji. Andaikata diberangkatkan, butuh waktu yang tidak sedikit untuk mempersiapkan pemondokan, katering, transportasi jamaah, persiapan wukuf dan mabit, dan hal-hal teknis lainnya.

Dikhawatirkan waktu yang tersisa tidak cukup untuk mengurus hal-hal teknis itu. “Jika memang tidak memungkinkan untuk memberangkatkan haji reguler tahun ini, segera saja diumumkan. Dengan begitu, para calon jamaah haji kita memiliki kepastian,” tambahnya.

Apabila tetap diputuskan untuk berangkat haji, semua harus dipastikan aman terlebih dahulu. Aman selama perjalanan, aman ketika melaksanakan ibadah, dan aman pada saat kepulangan.

“Pandemi ini kan sangat mengancam. Semua serba tidak jelas dan akibatnya semua serba tidak aman. Karena tidak aman, mestinya tidak wajib untuk memberangkatkan,” ungkapnya.

Kalaupun pemerintah berniat untuk memberangkatkan, menurut dia, cukup dibatasi bagi para calon jamaah haji khusus. Jamaah haji khusus diyakini masih tetap bisa diberangkatkan mengingat pelayanan dan pengurusan kebutuhan mereka adalah biro-biro perjalanan yang telah mengantongi izin resmi Kemenag. “Dengan begitu, mereka tetap bisa menjadi duta-duta Indonesia dalam pelaksanaan haji tahun 1442 H ini,” tutup Saleh.

Sebagai informasi, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan, kepastian terkait penyelenggaraan haji 2021 akan diputuskan pada hari ini, Kamis (3/6). Rencana pengumumkan mengenai kepastian haji 2021 ini telah berkoordinasi dengan Komisi VIII DPR RI.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin