25 radar bogor

Kasus RS Ummi, Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara

Mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
Mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus menghalang-halangi tugas Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor di Rumah Sakit Ummi. Jaksa beranggapan jika Rizieq telah terbukti bersalah menyebarkan berita bohong atau hoax.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa,” kata salah satu jaksa membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6).

Jaksa menjelaskan, tuntutan 6 tahun penjara ini akan dikurangi dengan masa penahanan Rizieq terhitung sejak 12 Desember 2020. Jaksa beranggapan Rizieq telah memenuhi pasal penyebaran hoax.

“Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan kepada Rizieq yakni dia pernah dipenjara dua kali. Rizieq dianggap tidak pernah mendukung program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Dan dia dianggap tidak bisa menjaga sopan santun dan berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Tuntutan kepada Rizieq sesuai dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin