25 radar bogor

Wisata di Zona Merah-Oranye Dilarang Beroperasi

wisatawan-puncak-dua-macet
Akses menuju kawasan wisata Puncak Dua, Sukamakmur, Kabupaten Bogor lumpuh. Wisatawan membeludak di hari ketiga libur Lebaran, Sabtu (15/5/2021). Foto: Ucok/Radar Bogor
wisatawan-puncak-dua-macet
ILUSTRASI : Akses menuju kawasan wisata Puncak Dua, Sukamakmur, Kabupaten Bogor lumpuh. Wisatawan membeludak di hari ketiga libur Lebaran, Sabtu (15/5/2021). (Arifal/ Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Pemerintah menetapkan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap ke-8 yang berlangsung 17– 31 Mei 2021. Perpanjangan tersebut dituangkan dalam instruksi menteri dalam negeri.

Dirjen Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan, perpanjangan PPKM harus terus dilakukan.

Dia menilai, PPKM cukup efektif untuk menekan angka penularan. Secara nasional, lanjut dia, saat ini dari 34 provinsi, mayoritas atau 19 di antaranya mengalami penurunan rata-rata kasus harian.

Untuk cakupan wilayahnya, Safrizal menyebut belum ada perubahan dalam PPKM tahap ke-8. ’’Tidak ada perluasan atau penambahan provinsi. Tetap 30 provinsi,’’ ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (17/5).

Sebab, empat provinsi tersisa, yakni Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat, belum memenuhi kriteria pelaksanaan PPKM. Meski begitu, dia menekankan agar pemda di empat daerah tersebut tetap mengupayakan pengetatan protokol kesehatan.

Soal banyaknya daerah yang gagal mengantisipasi lonjakan kerumunan selama libur Lebaran, Safrizal menyatakan sudah ada arahan. Presiden Joko Widodo, lanjut dia, meminta pemerintah daerah mengevaluasinya.

’’Pemda diminta mengambil langkah-langkah antisipatif,’’ tuturnya. Sementara itu, soal potensi pemberian sanksi, dia menyatakan belum ada rencana tersebut.

Secara terpisah, Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebutkan, perpanjangan PPKM ke-8 akan dilakukan untuk 30 provinsi.

Sebanyak 30 provinsi itu masuk zona merah dan oranye. Perpanjangan PPKM tersebut didasari masih banyaknya orang yang tidak patuh dan justru berduyun-duyun mendatangi lokasi wisata.

Karena itu, tempat wisata menjadi salah satu sorotan dalam PPKM ke-8. ’’Di PPKM ke-8 ini kami akan tegaskan, tempat wisata di daerah zona merah maupun oranye dilarang beroperasi. Tidak boleh buka. Sebenarnya, ini aturan sudah ada juga,’’ tutur dia.

Berdasar data Satgas Covid-19, ada lonjakan mobilitas masyarakat di lokasi wisata sebesar 38,42 persen pada saat libur Lebaran 2021 (12–15 Mei) dibandingkan pada 5 hingga 8 Mei.

Jika dibandingkan weekend pada 7 dan 8 Mei dengan 14 dan 15 Mei saat momen Idul Fitri, lonjakan mobilitas wisatawan mencapai 100,8 persen.

’’Melihat kegiatan mobilitas masyarakat di lokasi wisata yang cukup tinggi, pemerintah kemarin menegaskan kembali, aturan PPKM kami serahkan kembali ke pemerintah daerah,’’ tutur dia. (lyn/mia/far/dee/c6/fal)