25 radar bogor

Wisata Taman Air di Rancabungur Disegel dan Denda Rp 25 Juta

Wisata Taman Air di Rancabungur Disegel.
Wisata Taman Air di Rancabungur Disegel.

RANCABUNGUR-RADAR BOGOR, Pengelola Pagupakan Boash Waterpark di Kecamatan Rancabungur didenda Rp. 25 juta oleh Satpol PP Kabupaten Bogor. Hal itu disebabkan membludaknya pengunjung di objek wisata taman air tersebut pada hari libur lebaran, tanpa protokol kesehatan.

Kerumunan itu bahkan terekam dalam gambar dan viral di media sosial. Alhasil, petugas langsung mengambil tindakan dengan menyidak tempat tersebut.

“Kami denda 25 (dua puluh lima.red) juta dan kami segel tempat tersebut,” tegas Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho kepada pengelola (16/5/2021).

Langkah tegas itu diambil petugas penegak Perda untuk memberikan efek jera bagi tempat wisata yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Dalam sidak yang dilakukan Agus dan anggotanya bersama Muspika Rancabungur, di lokasi sudah dalam kondisi penuh sesak pengunjung.

Terlihat pengelola pun tak menerapkan protokol kesehatan seperti pengecekan suhu tubuh di pintu masuk dan melebihi kapasitas yang dianjurkan.

“Pandemi Covid-19 belum usai, melihat tempat wisata yang begitu banyak pengunjungnya sampai penuh sesak dikhawatirkan akan menimbulkan kluster baru,” terang Agus.

Sanksi denda diberikannya kepada pengelola sesuai dengan aturan PSBB yang berlaku.

Selain harus membayar Rp.25 juta, pengelola juga dipaksa tutup sementara oleh petugas untuk menghindari kejadian serupa.

Reporter: Septi
Editor: Rany P Sinaga