25 radar bogor

Pejabat Kemensos Akui Pernah Perintahkan Hapus Data Pengadaan Bansos

julia-p-batubara
Juliari P Batubara usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Sosial Juliari Batubara selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
julia-p-batubara
Juliari P Batubara usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (RSKP NAPZA) Kementerian Sosial (Kemensos), Victorious Siahaan menyatakan, sempat memerintahkan pegawai Kemensos bernama Yahya untuk menghapus data kontrak pengadaan bantuan sosial (bansos). Perintah ini disampaikan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada dua pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

“Jadi jujur saja, Yahya ini staf honorer dan mohon maaf agak kemayu, yang saya tahu Yahya honorer atas Subdit saya itu rekomendasi Saudara Joko (Matheus Joko Santoso). Nah atas dasar itulah (memerintahkan menghapus data),” kata Victor saat bersaksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/5).

Victor menyebut, Yahya bisa bekerja sebagai staf honorer di Kemensos atas rekomendasi dari Matheus Joko Santoso. Menurutnya, langkah penghapusan data itu dilakukan agar Yahya tidak terseret dalam kasus dugaan suap bansos yang menjerat Matheus Joko.

Sebab Matheus Joko juga duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini. Matheus Joko merupakan perantara yang mengumpulkan uang dari para vendor pengadaan bansos. “Saya kasihan melihat dia. Kepikiran saya, dia dibuatkan Joko buat dokumen atas dasar OTT Joko, dia terikut-ikut,” ujar Victor.

Mendengar pernyataan Victor, lantas jaksa penuntut umum (JPU) menelisik dokumen apa yang dihapus oleh Yahya tersebut. “Dokumen apa? Apa yang membuat saudara menduga Yahya membuat dokumen untuk Joko?” telisik Jaksa KPK.

“Salah satu kemampuan Yahya itu membuat dokumen kontrak. Ternyata setelah bicara telepon yang direkam, saya ketemu beberapa hari, pas Senin saya tanya lagi apa kamu pernah diminta buatkan Joko dokumen? Katanya ‘enggak pernah, Pak’,” pungkas Victor.

Mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun uang itu diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yakni. Penerimaan uang itu berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin