25 radar bogor

Pemudik Balik ke Jawa Naik Ferry Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19

Ilustrasi Kapal Laut
Ilustrasi Kapal Laut
ILUSTRASI : PT Pelni (Persero) mematuhi ketentuan peniadaan mudik dengan memberhentikan sementara angkutan laut bagi penumpang per tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. (Dok.JawaPos.com)

RADAR BOGOR – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengingatkan kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan pada periode pasca Lebaran agar wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19. Khususnya di lintasan tersibuk Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk demi mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia usai libur lebaran.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan bahwa perseroan telah mempersiapkan sarana dan prasarana dalam menghadapi layanan pasca Lebaran pada 18 hingga 24 Mei mendatang, agar tetap berjalan lancar, aman, nyaman dan selamat.

“Pada layanan pasca Lebaran, rencananya akan diterapkan pola operasi normal dengan kapasitas angkut kapal yang maksimal. Untik di lintasan Merak – Bakauheni akan dioperasikan 34 unit kapal, sedangkan di lintasan Ketapang – Gilimanuk akan dioperasikan 32 unit kapal per hari,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (16/5).

ASDP juga mengimbau pengguna jasa agar mempersiapkan perjalanannya, dengan melakukan reservasi tiket secara online via Ferizy, terutama di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.

“Bisa melalui ponsel dan dapat beli tiket mulai H-60 hingga maksimal 2 jam sebelum keberangkatan. Kini, tidak perlu antre lagi di pelabuhan, cukup scan barcode yang didapat saat beli online, lalu akan mendapat Boarding Pass untuk naik kapal. Apalagi, di masa pandemi Covid-19 ini pengguna jasa harus menjaga jarak (physical distancing) dengan membeli tiket secara online, sehingga akan semakin mengurangi interaksi dengan petugas loket,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan, kepada seluruh pengguna jasa, yang akan melakukan perjalanan dengan kapal ferry, agar mengatur waktu perjalanannya dan mematuhi syarat perjalanan sesuai dengan SE Satgas Covid-19 dan Permenhub 13 Tahun 2021.

“Diperkirakan, pada akhir pekan ini akan mulai terjadi pergerakan arus penumpang dan kendaraan pasca Lebaran, khususnya dari Sumatera menuju kota-kota di Jawa, termasuk Jakarta, sehingga pengecekan akan mulai dilakukan secara ketat pada Sabtu (15/5) di seluruh check point Lampung, hingga Pelabuhan Bakauheni,” ungkapnya.

Pada layanan pasca larangan mudik akan dilakukan pengetatan masa berlaku tes covid baik PCR, dan Rapid Antigen 1×24 jam. Aturan ini berlaku di lintas Merak-Bakauheni maupun Ketapang-Gilimanuk. Pengguna jasa sebelum tiba di pelabuhan diwajibkan membawa surat yang menunjukkan hasil negatif Covid-19.

Selain itu, pihak Korlantas Polri juga akan mendirikan pos pengecekan di Pelabuhan Bakauheni, dimana pengguna jasa yang tidak dapat melengkapi persyaratan hasil negatif Covid-19 dengan swab antigen, maka tidak akan diizinkan melintas.

“Sesuai arahan dari Satgas Covid-19, Kementerian Perhubungan dan Kakorlantas Polri bahwa untuk memperketat masuknya orang, utamanya dari wilayah Sumatera ke Pulau Jawa melalui angkutan penyeberangan, mulai Sabtu (15/5), semua penumpang wajib membawa bukti tes antigen. Karena itu, pengguna jasa diharapkan mempersiapkan syarat perjalanan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Ia mengungkapan, arus penumpang dan kendaraan pasca larangan mudik pada Sabtu (15/5) hingga pekan depan berpotensi mengalami kenaikan, khususnya dikontribusikan dari pengguna jasa yang telah melakukan perjalanan dengan kapal ferry sebelum aturan larangan mudik yang diterapkan pada 6-17 Mei 2021. (jpc)