25 radar bogor

Pemkot Bogor Siapkan Insentif untuk Tenaga Kesehatan, Ini Penjelasannya..

Ilustrasi-tenaga kesehatan
Ilustrasi-tenaga kesehatan
Ilustrasi-tenaga kesehatan
Ilustrasi-tenaga kesehatan

RADAR BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menyelesaikan skema refocusing anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2021, untuk penanganan Covid-19.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor, melakukan pergeseran anggaran Rp95 miliar.

Dari total tersebut, sebagian dianggarkan untuk membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien Covid-19 di Puskesmas yang tersebar di Kota Bogor.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, Denny Mulyadi mengatakan, Pemkot Bogor telah menyelesaikan refocusing untuk penanganan Covid-19 jelang berakhirnya Ramadan 2021.

Sehingga, kata dia, usai libur bersama, satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dapat menggunakan anggarannya sesuai dengan kebutuhanya.

Refocusing tersebut, dilakukan dalam rangka mendukung program penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berasal dari dana transfer pusat.

Mulanya, Pemkot Bogor memperkirakan pregeseran anggaran dari DAU minimal 8 persen dan DID yang sudah dikucurkan ke pemerintah daerah minimal 30 persen.

“DAU dari pusat Rp700 Miliar, kalau 8 persen berarti sekitar Rp56 Miliar dan DID dari pusat Rp50 Miliar, kalau 30 persen berarti Rp15 Miliar. Tetapi, hasil akhir refocusing sebesar Rp95 miliar,” ujar Denny kepada Radar Bogor, Minggu (16/5/2021).

Refocusing tersebut, kata dia, dianggarkan selama tiga bulan. Dirinya berharap, tidak lebih dari dua bulan kondisi sudah normal lagi.

“Refocusing itu terkait dengan penanganan vaksinasi, PPKM bersakala mikro, termasuk insentif nakes,” ujarnya.

Saat ini, kebutuhan untuk penanganan Covid-19 sudah tidak signifikan, pengangaranyapun sudah ada di masing-masing SKPD.

Hanya saja, sambung dia, ketika ada kebutuhan darutat diluar dugaan yang sudah direncanakan, Pemkot Bogor dapat memanfaatkan anggaran tak terduga kembali seperti awal mengalami pandemi.

“JPS (jaring pengaman sosial) diintervensi pemerintah pusat dan provinsi saat ini. Jadi bebannya tidak lagi ditanggung APBD,” ucapnya.

Selain itu, Pemkot Bogor juga memiliki kewajiban untuk membayar insentif nakes yang tertunda oleh pemerintah pusat pada tahun lalu.

Deni mengungkapkan, tertundanya pembayaran tersebut karena ada regulasi, dan surat dari Kementerian Kesehatan yang menyatakan pembiayaannya dibebankan kepada APBD.
“Insya Allah kita bayarkan tahun ini,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati menjelaskan, SKPD yang direfocusing anggaran, hanya SKPD yang bersentuhan langsung dengan program penanganan Covid-19. Misalnya vaksinasi, PPKM, serta ganjil-genap.

“Jadi itu terbatas, sesuai syarat refocusing, hanya untuk vaksin dan PPKM serta kebijakan lokal (ganjil-genap). Jadi enggak banyak instansinya, Dinkes, Satpol PP, kelurahan dan lainnya,” jelas Syarifah.

Berbeda dengan tahun lalu, sambung dia, dalam refocusing tahun ini tidak ada pergeseran anggaran atau pemotongan anggaran, dari SKPD ke satu pos anggaran khusus.

“Enggak dipotong. Misalnya sekarang ada kegiatan PPKM, yang perlu kegiatannya di Satpol PP, nah itu dilihat yang penggunaannya pada September itu ditarik, didahulukan,” kata Syarifah.

Di tempat terpisah, Kadinkes Kota Bogor, Sri Nowo Retno menyebut, nakes yang bertugas di Puskesmas Kota Bogor sebanyak 953 orang. Namun, untuk rincian penerima sesuai Permenkes insentif nakes.

Retno merinci, di Kota Bogor jumlah Puskesmas ada 25 dan 30 puskesmas pembantu. Dengan jumlah nakes 953 orang.
Meski demikian, dari total tersebut tidak semua mendapatkan jatah insentif. “Nggak semuanya. Sesuai kriteria dalam Permenkes saja,” katanya.

Menurutnya, dirinya memberikan insenif nakes sesuai kriteria dalam juknis Permenkes. Dalam aturan itu, tidak semua nakes akan mendapatkan hak yang sama tetapi diperuntukan bagi yang menangani langsung pasien Covid-19.

“Kalau di RS untuk nakes yang di ruang isolasi atau ruang perawatan covid. Kalau puskesmas selain nakes yang menangani pasien covid langsung juga untuk tenaga surveilans,” katanya.
Besarannya secara umum untuk dokter Rp10 juta, perawat Rp7,5juta, surveilans Rp5 juta.

“Tetapi nanti yang diterima berdasarkan perhitungan yang tergantung dengan jumlah kasus yang ditangani, dan sebagainya. Jadi bervariasi,” tukasnya.(ded/c)