25 radar bogor

Kesal Ditangih Hutang, Pria 24 Tahun di Sukabumi Ini Habisi Guru Honorer

DIAMANKAN : Pelaku Tuggul Rahayu saat diamankan Polisi
DIAMANKAN : Pelaku Tuggul Rahayu saat diamankan Polisi

SUKABUMI-RADAR BOGOR, Korban pembunuhan Edi (40), warga Kampung Cijati, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, dijanjikan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh keluarga pelaku Tunggul Rahayu (24). Diduga keluarga pelaku tidak bisa memenuhi janjinya itu dan tidak bisa mengembalikan uang tersebut sehingga membunuh korban.

Sebelumnya pelaku Tunggul Rahayu warga Kampung Cikiwul, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, berhasil diringkus petugas di area hutan Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, setelah membunuh Edi dan menganiaya rekan Edi di rumah kakaknya pelaku.

“Tersangka pernah mengiming-imingi CPNS kepada saudara korban. Saat ini masih dalam proses pendalaman, karena harus kita periksa dari saksi lainnya. Dilihat dari kronologis tersangka tidak mampu membayarnya,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Lukman Syarif dalam pers rilis di Mako Polres Sukabumi.

M. Lukman Syarif menjelaskan, kronologis tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia terjadi di Kampung Cikiwul Desa Bojongsari Kecamatan Jampangkulon.

“Kejadiannya Rabu 12 Mei 2021 pukul 20:00 WIB bertepatan dengan malam takbiran. Kronologi kejadiannya sodara tersangka Tunggul Rahayu ini memiliki hutang dan ditagih oleh korban sodara Edi Hermawan, lalu tersangka merencanakan menghabisi korban di rumah kakaknya yang tidak jauh dari rumahnya,” paparnya.

Pelaku lari ke area hutan dan dilakukan pengejaran dengan dibantu oleh Kodim 0622 Sukabumi, Dandramil dan Babinsa serta Polsek setempat.

“Alhamdulillah kemarin kita melakukan penangkapan tersangka beserta barang bukti satu bilah samurai, golok, pisau dapur, ini yang sudah terbelah atau patah, dua buah kwitansi dengan nominal enam puluh tiga juga rupiah, satu bundel kertas yang dibuat oleh tersangka untuk mengelabui korban agar percaya, satu buah Hp dan satu buah ikat,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP subsider pasal 338, subsider 351 ayat 3 KUHP pidana dengan acaman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Motif lain masih kita dalami,” pungkasnya.(cr1/d)

Sumber: Radar Sukabumi
Editor: Alpin