25 radar bogor

Breaking News, KTP Bogor Dilarang Masuk Puncak, Kecuali Dua Kecamatan Ini!

Jalur Puncak
Pengamanan Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, makin diperketat pada Sabtu (15/5/2021). Arifal/Radar Bogor
Pengamanan Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, makin diperketat pada Sabtu (15/5/2021). Arifal/Radar Bogor

CIAWI-RADAR BOGOR, Pasca kemacetan yang terjadi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada hari kedua libur Idul Fitri 1442 Hijriah, membuat penyekatan di simpang Gadog, Megamendung, kian ketat.

Jika kemarin kendaraan plat B dengan KTP Kabupaten dan Kota Bogor bisa melintas. Hari ketiga libur lebaran ini, KTP Bogor tidak berlaku lagi. Kecuali KTP warga yang berdomisili di Kecamatan Megamendung dan Kecamatan Cisarua.

“Hanya KTP Domisili Megamendung dan Cisarua saja yang boleh. KTP Kota Bogor dan wilayah lain Kabupaten Bogor tidak boleh masuk puncak,” kata Danpos Koramil Ciawi, Peltu Edi Rasbani kepada Radar Bogor, Sabtu (15/5/2021).

Edi menjelaskan, aturan itu mulai berlalu pada hari ketiga libur lebaran idul Fitri 1442 Hijriah. “Ini hasil dari evaluasi kemarin. Sekarang lebih ketat,” tuturnya.

Sementara itu, untuk jumlah kendaraan wisatawan plat B yang diputar balik, Edi mengaku mencapai ribuan. “Soalnya, sekarang plat B langsung putar balik,” tukasnya.(all)

Reporter: Arifal Fajar
Editor: Alpin