CIAWI-RADAR BOGOR, Bagi yang akan piknik ke kawasan puncak pada libur lebaran idul Fitri 1442 Hijriah, harus bersabar.
Pasalnya, selama libur lebaran yang boleh berwisata ke Kawasan puncak hanya plat F Saja. Plat B Jakarta maupun luar kota lainya dilarang masuk ke kawasan puncak.
“Selain plat F putar balik,” ujar Danpos Koramil Ciawi Peltu Edi Rasbani kepada Radar Bogor (14/5/2021).
Lanjut Edi, aturan tersebut berlaku selama masa libur lebaran. Sehingga selaij plat F, sekalipun bawa hasil Rapid Test antigen ataupun kartu vaksin dilarang masuk puncak.
“Jadi untuk surat Rapid Anti gen dan Vaksin tidak berlaku. Selain plat F diputar balik,” jelasnya.
Sementara itu Danramil 2122/Ciawi Mayor Inf Mulyadi mengatakan untuk penyekatan ini dilakukan selama 24 jam.
“Petugas berjaga 24 jam di simpang Gadog,”tukasnya. (all)
Reporter: Arifal
Editor: Rany P Sinaga