25 radar bogor

Takbiran Keliling di Kota Bogor bisa kena tilang, Begini penjelasanya!

Suasana apel pengamanan malam takbiran di Plaza Balai Kota Bogor. (Arifal/Radar Bogor)
Suasana apel pengamanan malam takbiran di Plaza Balai Kota Bogor. (Arifal/Radar Bogor)

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah atau Idul Fitri 1442 Hijriah jatuh pada Kamis (13/4/2021). Kepastian tersebut diperoleh dari hasil sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam.

Dengan demikian Malam takbiran akan dilakukan pada Rabu (12/5/2021). Di Kota Bogor malam takbiran kerap diisi dengan konvoi berkeliling kampung hingga pusat kota. Baik dengan kendaraan roda dua, kendaraan bak terbuka juga berjalan kaki sembari menyalakan obor.

Namun untuk malam takbiran tahun 2021 dipsastikan akan berbeda. Masyarakat kota Bogor dilarang melakukan takbiran keliling.

“Bahwa tidak ada perayaan Malam takbiran yang terbuka di area publik. Baik itu konvoi atau iring iringan,” ujar Kapolresta Bogor kota Kombes pol Susatyo Purnomo Condro kepada radarbogor.id Rabu (12/5/2021).

Susatyo memaparkan, Polresta Bogor kota akan melakukan penyekatan terhadap masyarakat yang masih melakukan takbiran keliling.

“Polresta menyiapkan enam titik sekat.
Kita tidak berharap dari perbatasan masuk ke wilayah kota Bogor,”tuturnya.

Selain penyekatan konvoi takbiran keliling, Polresta juga satgas Covid 19 Kota Bogor sudah melakukan himbauan tingkat mikro di masjid masjid yang ada di Kota Bogor.

“Kita sudah lakukan himbauan juga,”paparnya.

Lanjut Susatyo, Jika nekat melakukan takbiran keliling menggunakan bak terbuka dipastikan akan ditilang.

“Takbir keliling akan kita hentikan, putar balik dan turunkan. Kalau kendaranya bawa penumpang diatasnya akan dilakukan penilangan,”tukasnya. (all)