25 radar bogor

Catat, Besok 875 Masjid bakal Gelar Salat Id di Kota Bogor 

Ilustrasi Salat Id saat lebaran
Ilustrasi amalan Puasa Ramadan
Salat-Idul-Fitri
Ilustrasi Salat Idul Fitri

BOGOR-RADAR BOGOR, Sebanyak 875 masjid di Kota Bogor bakal melaksanakan salat Idul Fitri atau salat Id besok dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor, Ade Sarmili mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengeluarkan surart edaran dengan nomor SE 440/138-Kesra per 1 Januari tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Tempat Ibadah di Masa Pandemi Covid-19.

Meski setiap masjid yang berada di perkampungan dipersilahkan untuk mengadakan salat Id, dirinya mengimbau agar masyarakat tetap menjaga prokes dalam menjalankan salat berjamaah di masjid agar mencegah penyebaran Covid-19.

Untuk jumlah jamaah dibatasi 50 persen dari kapasitas masjid, serta para jamaah wajib menggunakan masker dan membawa sajadah masing-masing. “Panduan untuk ibadah selama Ramadan sudah beredar,” ujar Ade, kepada Radar Bogor, Rabu (12/5/2021).

Ia mengatakan, saat ini perlengkapan prokes sudah dibagikan kepada masing-masing masjid sebanyak satu paket, mulai dari thermogun, semprotan disinfektan, hand and soap, hand sanitizer, masker hingga wastapel.

Ade mengungkapkan, tahun lalu Masjid Raya Bogor tidak dapat melaksanakan ibadah salat Id karena ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, di tahun ini masjid yang berada di pusat Kota Bogor dapat melaksanakan salat id yang dapat diikuti seluruh jamaah. “Sepertinya semua melaksanakan, yang tidak melaksanakan hanya masjid perkantoran, seperti Masjid di Balai Kota,” katanya.

Sementara itu, pelaksanaan salat Idul Fitri tingkat Kota Bogor, tahun ini kembali ditiadakan. Namun, peniadaan hanya berlaku untuk pelaksanaan salat Id di pusat kota seperti di Balai Kota Bogor, Kebun Raya Bogor hingga lapangan terbuka. “Tapi untuk tingkat lokal diperbolehkan dengan pembatasan,” ujar Wali Kota Bogor Bima Arya.

Bima menjelaskan, pembatasan jemaah sebanyak 50 persen dari kapasitas masjid menjadi syarat wajib pelaksanaan salat Id di Kota Hujan.

Berdasarkan surat edaran itu, pertama menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan di area masjid. Kedua wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala serta menyediakan alat pengecekan suhu.

Ketiga, membatasi jumlah pintu masuk atau keluar guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Keempat, Ade menambahkan, setiap masjid yang menggelar salat tarawih harus menyediakan tempat cuci tangan sabun atau hand sanitizer.

Kelima, jamaah wajib memakai masker serta membawa alat ibadah masing masing. Lalu tidak berjabat atau berpelukan.
Selain itu, masjid juga harus menerapkan pembatasan jarak dengan tanda khusus, dengan jarak minimal satu meter.
Kemudian, mengatur jamaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan maksimal 50 persen dari kapasitas. “Untuk memudahkan pembatasan jaga jarak,” tegasnya.

Kemudian, sambung dia, menghindari berdiam lama di tempat ibadah dan mempersingkat waktu ibadah tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah. “Terakhir, penerapan protokol kesehatan secara khusus buat jamaah tamu yang datang diluar lingkungan masjid. Intinya tetap boleh dengan mengutamakan aturan prokes itu,” tutupnya.(ded)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Alpin