25 radar bogor

Bandar Pemasok Sabu 310 Kg dari Kampung Ambon

Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba

JAKARTA-RADAR BOGOR, Polres Metro Jakarta Pusat masih mengembangkan penangkapan 310 kg narkorika jenis sabu. Jaringan ini diduga merupakan bandar besar yang kerap memasok narkoba ke banyak lokasi di wilayah DKI Jakarta.

Salah satu wilayah yang dipasok oleh bandar ini yakni Kampung Ambon, Jakarta Barat. Sebagaimana diketahui, Kampung Ambon juga belum lama ini digerebek oleh pihak kepolisian.

“Sumber narkotika yang beredar di Kampung Ambon dan beberapa tempat lain di Jakarta disuplai mereka,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Rabu (12/5).

Narkoba ini terindikasi berasal dari Iran. Lalu masuk ke Indonesia lewat jalur laut Aceh. Selanjutnya dikirim ke Jakarta oleh kurir untuk diedarkan.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran narkotika jenis sabu skala besar. Sebanyak 310 kilogram sabu disita petugas. Barang haram ini terdeteksi berasal dari jaringan Iran, Timur Tengah.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, sabu ini ditemukan mobil Daihatsu Grand max B 9419 CCD di Hotel N1Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat. Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat, bahwa diduga ada pengiriman narkoba di wilayah Jakarta Pusat.

“Yang sangat mengejutkan adalah ketika kendaraan ini digeledah ditemukan barang bukti narkoba yang jumlahnya cukup fantastis sebanyak 310 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu,” kata Fadil di Hotel N1, Selasa (11/5).

Sebelum digeledah petugas, mobil ini sudah diintai petugas. Mobil tersebut sebelumnya mengarah ke Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Penangkapan kemudian dilakukan pada Sabtu (8/5) pukul 22.00 WIB. Hasilnya, 2 tersangka ditangkap. Mereka yakni NR alias D dan HA alias A. “Keduanya asal Jakarta,” jelas Fadil.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 115 Ayat (2) subsider Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin