25 radar bogor

Tak Anjurkan Takbir Keliling, Muhammadiyah Izinkan di Masjid

Ilustrasi malam takbiran
Ilustrasi malam takbiran

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta umat Islam melaksanakan takbir keliling jelang Idulfitri dan lebih menyarankan gelaran itu di rumah masing-masing lantaran kasus Covid-19 belum melandai.

Imbauan itu tertuang dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah.

Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto berharap muslim berusaha semaksimal mungkin untuk membantu penanganan pandemi.

“Tidak dianjurkan takbir keliling. Takbir boleh dilakukan di masjid atau musala selama tidak ada jamaah terindikasi positif Covid-19 dengan pembatasan jumlah orang dan menerapkan protokol kesehatan yang berdisiplin tinggi,” tuturnya, dalam jumpa pers daring, Senin (10/5).

Selain di masjid dan musala, Muhammadiyah menyarankan takbiran dilakukan bersama keluarga di rumah masing-masing.

“Takbir Idulfitri tahun ini dianjurkan agar dilaksanakan di rumah masing-masing dengan khusyuk dan melibatkan anggota keluarga sehingga tercipta suasana kerohanian yang semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT,” lanjutnya.

Menurutnya, hal itu merupakan bentuk usaha atau ikhtiar untuk menghindarkan diri dari penyakit.

“Sikap seksama merupakan wujud ikhtiar yang diajarkan agama, bukan ketakutan yang bersifat paranoid,” tuturnya.

Melalui maklumat ini, lanjutnya, Muhammadiyah turut mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi kebijakan pemerintah tentang larangan mudik.

“Semua warga bangsa sebaiknya mengikuti dengan seksama demi pencegahan dan ikhtiar mengatasi Covid-19 agar tidak bertambah luas seperti terjadi di negara lain,” papar Agung.

“Memang berat meninggalkan tradisi mudik yang memiliki manfaat positif bagi persaudaraan di tempat asal. Tetapi karena situasi pandemi maka akan lebih maslahat bila semua pihak ikhlas dan menunjukkan kearifan kolektif,” sambungnya.

Diketahui, larangan takbir keliling jelang Idulfitri juga pernah disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada sidang isbat penentuan 1 Ramadan 1442 Hijriah. Yaqut meminta tak ada warga yang menggelar takbiran keliling karena masih pandemi Covid-19.

Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/ 2021 di saat pandemi Covid-19.

Kemenag hanya memperbolehkan takbir digelar di masjid dengan pembatasan jumlah jemaah maksimal 10 persen dari kapasitas masjid.

Editor: Rany P Sinaga