25 radar bogor

Tertipu Investasi Apartemen, Eks Mendag Gita Wirjawan Rugi Rp 23 Miliar

ILUSTRASI: Gita Wirjawan (kiri) dan Wiranto. (Dok JawaPos.com)
ILUSTRASI: Gita Wirjawan (kiri) dan Wiranto. (Dok JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan nampaknya bisa bernafas lega setelah menjadi korban penipuan investasi berkedok pembangunan apartemen. Dalam kasus ini Gita dilaporkan menderita kerugian hingga Rp 33 miliar melalui anak perusahaan Ancora Group, PT MAJ Bekasi Sejahtera.

Harry H Goenawidjaja, 47, selaku terlapor dalam kasus penipuan ini dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Harry dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan dan pencucian uang sesuai Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harry H Goenawidjaja, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Hakim Ketua Yosdi sebagaimana dilansir dari dokumen Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kasus ini bermula sekitar bulan November 2017. Saat itu Ancora Group yang diwakili oleh saksi Tommy Hermin Santoso selaku Direktur Utama PT MAJ Bekasi Sejahtera dan saksi Juanto Salim diperkenalkan oleh Sugeng Purwanto selaku perantara kepada PT. IDE Cipta Realti yang diwakili oleh saksi Irza Ifdial selaku Direktur Utama Harry Goenawidjaja selaku Komisaris Utama.

Dari hasil pertemuan tersebut disepakati adanya kerja sama untuk pengadaan atau pembebasan lahan dan melakukan pembangunan apartmen di Jalan Alternatif Cibubur. Masing-masing pihak memiliki porsi 50 persen. Pengadaan lahan dilakukan oleh PT IDE Cipta Realti kepada Sugiono selaku pemilik lahan seluas 3,2 hektar.

Perjanjian ini dituangkan di dalam akta Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Irza Ifdial dengan Sugiono disaksikan oleh Sugeng Purwanto dan Juanto Salim.

Sesuai dengan Akta Kesepakatan Bersama dengan pemilik lahan, dibutuhkan uang muka pengadaan lahan sejumlah Rp 70 miliar yang akan dibayarkan dalam beberapa tahap kepada pemilik lahan.

Selanjutnya, secara bertahap PT MAJ Bekasi Sejahtera melakukan transfer ke rekening Bank Panin atas nama PT IDE Cipta Realti sejumlah Rp 39.026.145.200. Setelah dana diterima, PT. IDE Cipta Realti menggunakan uang itu untuk beberapa keperluan.

Di antaranya, pembayaran sebagian uang muka dan denda kepada pemilik tanah senilai Rp 7,6 miliar. Pembayaran fee eranger kepada Sugeng selaku pencari investor senilai Rp 4,5 miliar.

Pengembalian ke PT. MAJ Bekasi Sejahtera karena proyek tidak berjalan senilai Rp 16 miliar. Selanjutnya dipakai untuk biaya operasional proyek PT. IDE Cipta Realti senilai Rp 2,8 miliar.

Untuk pengembalian utang pemegang saham Harry Goenawidjaja Rp 5,8 miliar. Terakhir untuk pengembalian utang pemegang saham atas nama Irza Ifdial senilai Rp 2,3 miliar.

Karena adanya pengembalian hutang PT. IDE kepada pemegang saham dan PT. IDE belum mendapatkan dana, sehingga PT. IDE Cipta Realti menggunakan dana dari PT MAJ sejumlah Rp 39.026.145.200.

Uang itu diapakai untuk keperluan di luar Akta Kesepakatan Bersama Nomor 13 tanggal 14 Mei 2018. Akibatnya menimbulkan keterlambatan pembayaran kepada pemilik lahan di Cibubur.

Pada 22 Juli 2018 saksi Juanto Salim mengunjungi lahan yang dibeli di lokasi Jalan Alternatif Cibubur tersebut dan menemukan papan reklame lahan itu dijual. Juanto kemudian menghubungi nomor telepon yang ada di papan reklame tersebut.

Dari sana dia mendapatkan informasi jika transaksi pembelian lahan oleh PT. IDE Cipta Realti telah gagal karena wanprestasi, di mana Cek yang diberikan untuk pembayaran uang muka lahan tersebut tidak bisa dicairkan oleh pemilik lahan karena tidak ada dananya.

Atas dasar informasi tersebut, Juanto mengkonfirmasi kepada PT. Ide Cipta Realti yang diwakili oleh Irza Ifdial dan Harry Goenawidjaja. Saat itu Harry membantah. Dia bersikeras pengadaan lahan tetap berjalan sesuai rencana sesuai email tertanggal 8 Mei 2018 yang menginformasikan jika tahapan pembayaran kepada pemilik lahan sudah dibayarkan dengan memberikan cek kepada Sunardi yang disebut mewakili pemilik lahan.

Selain itu Harry juga melampirkan tanda terima, supaya seolah-olah PT. IDE Cipta Realti sudah menyerahkan 3 Cek Bank Panin senilai Rp 55 miliar kepada pemilik lahan yang diwakili oleh Sunardi. Namun, Sunardi mengaku tidak pernah menerima cek tersebut.

Karena tak ada kejelasan, Juanto pada 27 Juli 2018 mengundang semua pihak. Terdiri dari Harry Goenawidjaja selaku Komisaris Utama PT. IDE Cipta Realti, Sugiono selaku pemilik lahan, Sugeng Purwanto selaku perantara, Michael Umboh selaku perantara.

Pertemuan digelar di Kantor Ancora Grup. Isi pertemuan ini untuk menanyakan dan mengkonfirmasi perihal pengadaan lahan. Akhirnya terungkap jika jumlah yang dibayarkan kepada pemilik lahan tidak sesuai dengan yang dilaporkan oleh PT. IDE Cipta Realti.

Harry Goenawidjaja dipastikan juga telah melakukan wanprestasi dalam pembayarannya. Di mana terjadi gagal bayar kepada pemilik lahan. Sehingga pembelian tanah dinyatakan batal.

Dari total Rp 70 miliar yang diinformasikan, seolah olah dibayarkan kepada pemilik lahan oleh PT. Ide Cipta Realti dengan melampirkan copy cek dan copy bukti serah terima cek sejumlah itu. Padahal pemilik lahan hanya menerima dana Rp 7,5 miliar sebagai kompensasi transaksi jual beli batal.

Kemudian PT. MAJ Bekasi Sejahtera meminta pertanggungjawaban PT. IDE Cipta Realti untuk mengembalikan dana yang telah ditransfer, namun sampai dengan permasalahan ini dilaporkan, PT. IDE Cipta Realti belum menyelesaikan pembayaran.

PT MAJ juga telah melakukan somasi dan mediasi, tapi tak ada berhasil juga. Pada Desember 2018 PT. IDE Cipta Realti hanya berhasil mengembalikan sebesar Rp 16 miliar.

Sedangkan uang sisanya diduga digunakan Harry Goenawidjaja untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, PT MAJ Bekasi menderita kerugian akhir Rp 23 miliar.

JawaPos.com telah menghubungi Sakti Manurung selaku kuasa hukum Harry Goenawidjaja. Namun, sampai berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan respons.

Sementara itu, dalam nota pembelaannya, penasihat hukum tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan kliennya telah terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang. Penasihat hukum menilai dalam permasalahan ini yang terjadi antara PT. IDE Cipta Realti dan PT. MAJ Bekasi Sejahtera adalah murni hubungan keperdataan, dan sudah diselesaikan.

Dengan demikian, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cukup membuktikan secara hukum bahwa perbuatan terdakwa sebagai perbuatan pidana. Dalam dakwaan juga dianggap sama sekali tidak memperhatikan maupun mempertimbangkan adanya produk hukum yang telah dibuat oleh PT. IDE Cipta Realti dan PT. MAJ Bekasi Sejahtera yakni Akta Penyelesaian tanggal 1 0ktober 2018 yang ditanda tangani bersama dihadapan Notaris Lina Harahap sebelum adanya laporan Polisi di bulan Juni 2019. Sehingga Penasihat Hukum menyatakan sudah sepatutnya terdakwa dinyatakan putusan lepas dari tuntutan hukum.

Beberapa waktu lalu, Sakti Manurung pernah mengatakan, hubungan kerja sama kedua perusahaan dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian Kerja sama Pengembangan Lahan Cibubur tertanggal 29 Desember 2017.

Dokumen itu ditandatangani oleh Para Pihak yang bersangkutan yaitu Irza Ifdial Direktur PT Ide Cipta Realti dengan Juanto Salim yang kala itu menjabat sebagai Komisaris PT. MAJ Bekasi Sejahtera. Kedua belah Pihak juga telah melakukan due diligence atas kerjasama ini.

“Jadi ada Akta Kesepakatan Bersama No.13, tertanggal 14 Mei 2018, antara PT Ide Cipta Realti dengan Pemilik Lahan, yang diterbitkan oleh notaris sangat jelas tertuang bahwa telah terjadi Kesepakatan jual beli tanah antara para pihak, serta disaksikan juga oleh Juanto Salim saat ini selaku Komisaris PT MAJ Bekasi Sejahtera,” kata Manurung.

“PT Ide Cipta Realti sudah ada melakukan pembayaran tanah, perizinan, arsitek, dan biaya operasional lainnya yang berhubungan dengan proyek atau kerjasama tersebut,” tambahnya.

Atas dasar itu, dia menyesalkan jika PT MAJ Bekasi Sejahtera menyebut kalau lahan itu tidak pernah dijual. Menurut Manurung, sudah ada Akta Penyelesaian yang diterbitkan oleh notaris sebelum laporan polisi yang dibuat PT MAJ Bekasi berikut pengembalian dana.

“Sehingga tidak ada kerugian yang dialami sebagaimana tertuang dalam Akta Penyelesaian. Bahkan klien kami ada lebih bayar,” ucapnya.

Manurung juga membantah jika Komisaris PT Ide Cipta Realti Harry Goenawidjaja telah menggunakan dana yang didapat dari kerjasama tersebut untuk membeli kendaraan mewah. “Klien kami sudah memiliki kendaraan mewah itu sejak tahun 2016 sebelum adanya kerjasama tersebut di tahun 2017, oleh karena itu sangat jelas bahwa hal ini sama sekali tidak ada hubungannya terhadap permasalahan ini,” tegasnya.

Sebelumnya, mantan Mendag RI Gita Wirjawan menjadi korban penipuan berkedok investasi pembangunan apartemen. Akibat peristiwa ini, anak perusahaan Ancora Grup, PT MAJ Bekasi Sejahtera yang dimiliki Gita mengalami kerugian puluhan miliar.

Saat itu Gita ditawari investasi pembangunan apartemen di kawasan Cibubur, Jakarta Timur oleh tersangka Harry Goenawidjaja dan tersangka Irza Ifdial. PT MAJ akhirnya menyerahkan uang Rp 33 miliar kepada kedua tersangka sebagai mahar pembebasan lahan dan pengurusan izin.

Namun, lahan tersebut ternyata tidak pernah dijual oleh pemiliknya kepada kedua tersangka. PT MAJ akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan Harry dan Irza sebagai tersangka dan langsung ditahan. Uang dari perusahaan Gita Wirjawan diduga digunakan untuk membeli kendaraan-kendaraan mewah seperti Lamborghini dan McLaren.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin