25 radar bogor

Mayoritas dari Jakarta, 5 Ribu Kendaraan Mudik Diputar Balik di Jabar

Polisi memeriksa kendaraan yang melintas di titik penyekatan jalur mudik di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Kamis (6/5/2021). Septi/Radar Bogor
Polisi memeriksa kendaraan yang melintas di titik penyekatan jalur mudik di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Kamis (6/5/2021). Septi/Radar Bogor

JAKARTA-RADAR BOGOR, Gelombang mudik ditemukan tidak hanya di wilayah Jabodetabek. Polda Jawa Barat juga banyak menemukan kendaraan yang hendak mudik.

Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol Eddy Sumitro mengatakan, sudah 5 ribu kendaraan mudik yang terjaringan razia. Mereka seluruhnya langsung diputar balikan petugas.

“Keseluruhannya sekitar 17.000 lah yang diperiksa ada 5.000 diputar balik sampai saat ini ya, mungkin nanti bisa bertambah,” kata Eddy kepada wartawan, Kamis (6/5).

Eddy menyampaikan, kendaraan mudik ini berasal dari banyak wilayah. Namun, mayoritas datang dari arah DKI Jakarta. “Dari Jakarta ya pokoknya yang melewati Jawa Barat,” jelas Eddy.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang.

Hal ini telah dirundingkan dalam rapat bersama kementerian terkait pada 23 Maret lalu. Kemudian, hasil ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sesuai arahan presiden dan koordinasi keputusan rapat tingkat menteri yang dilaksanakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,” jelas dia dalam Telekonferensi Pers, Jumat (26/3).

Kata dia, hal ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Dia juga menuturkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka upaya vaksinasi yang dilakukan bisa maksimal sesuai dengan yang diharapkan.

“Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu,” tegasnya.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin