25 radar bogor

Cari Aman, KPK Lempar Nasib 75 Pegawainya ke Kemen PANRB dan BKN

Ketua KPK Firli Bahuri.
Gugatan praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ditolak
Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih ‘cari aman’ terkait polemik 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Lembaga antirasuah itu menyerahkan nasib puluhan pegawai tersebut ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa menjelaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kemen PANRB dan BKN terkait tindak lanjut 75 pegawai itu. Selama belum ada penjelasan dari dua instansi tersebut, kata dia, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu.

”KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan TMS sampai dengan keputusan lebih lanjut,” kata Cahya dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (5/5/2021).

Sembari berkoordinasi dengan pihak terkait, KPK segera menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan hasil asesmen TWK dan menyampaikannya ke pegawai KPK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan secara umum TWK itu diikuti 1.351 pegawai tetap dan tidak tetap. Dia memperinci, 75 pegawai masuk kategori TMS. Kemudian 1.274 dinyatakan memenuhi syarat (MS). Dan dua orang tidak hadir pada saat sesi wawancara. Tahapan TWK dilakukan sepanjang tanggal 18 Maret sampai 9 April lalu.

Ghufron menjelaskan asesmen itu telah sesuai pasal 5 ayat (4) Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Perkom itu merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN dan UU Nomor 19/2019 tentang KPK.

Merujuk landasan hukum itu, kata Ghufron, pegawai KPK harus memenuhi beberapa persyaratan agar lulus asesmen TWK. Diantaranya, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah. Kemudian tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan. Syarat berikutnya memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Pelaksanaan asesmen TWK itu melibatkan sejumlah instansi. Diantaranya, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Keterlibatan itu untuk mengukur sejumlah aspek. Diantaranya, aspek integritas, netralitas, dan antiradikalisme.

Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan, sejauh ini pihaknya belum bisa mengumumkan ke publik terkait siapa saja 75 nama yang dinyatakan TMS tersebut. Dia berdalih pihaknya menghormati dan menjunjung hak asasi manusia (HAM).

”Kalau kami umumkan tentu akan berdampak pada anak, istri, keluarga, cucu, besan, mertua di kampung halamannya,” kilahnya.

Terkait nama-nama yang beredar, seperti Novel Baswedan dan 6 kepala satuan tugas (kasatgas) penyidik, Firli menyebut nama-nama yang beredar itu bukan bersumber dari KPK. Dia menyebut sejak diterima dari BKN pada 27 April lalu, hasil asesmen TWK itu masih tersegel.

”Jadi kami pastikan tidak ada penyebaran nama-nama itu,” paparnya.

Di sisi lain, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo langsung menanggapi perihal polemik 75 pegawai yang tidak lolos TWK. Tjahjo menyebut dasar tes pegawai itu adalah Perkom Nomor 1/2021. Kemen PANRB, kata dia, tidak ikut dalam proses TWK tersebut.

”Keputusan dari tim wawancara tes, hasilnya diserahkan KPK, ya sudah selesai, kok dikembalikan ke PANRB?,” tanya Tjahjo. (*)

Sumber: jawapos.com
Editor: Lucky