25 radar bogor

Bogor – Cilacap Dipatok Rp1 Juta

BUKTI : Kapolres Bogor, AKBP Harun memperlihatkan kendaraan travel yang ditangkap. (Hendi/ Radar Bogor)

BOGOR – Aksi lancung travel gelap bermunculan pascapelarangan mudik. Mereka memanfaatkan situasi dengan memasang tarif tinggi kepada para calon penumpang. Misalnya jurusan Bogor-Ciamis, sopir mematok tarif Rp500 ribu per orang.

Adapun tujuan Cilacap, Jawa Tengah lebih tinggi lagi. Rp1.000.000 per orang. “Modus mereka (travel gelap) mencari pemudik lewat media sosial,” ujar Kapolres Bogor AKBP Harun saat gelar perkara di Mapolres Bogor, kemarin (5/5).

Ada delapan travel gelap yang berhasil digagalkan. Terdiri dari dua kendaraan jenis elf dan enam mobil pribadi. Kendaraan tersebut terjaring operasi petugas di wilayah perbatasan Kabupaten Bogor-Cianjur. Harun menyebut, setelah mendapatkan pemudik mereka menjemputnya di lokasi yang sudah ditentukan.  “Umumnya dijemput di rumah masing-masing,” ungkap Harun.

Dia menjelaskan, para travel gelap ini  melakukan dua pelanggaran. Yakni melanggar larangan mudik dan melanggar pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. “Kendaraannya kita tahan, kita tilang. Tapi untuk penumpangnya kita kembalikan,” pungkasnya.

Sementara itu, DPP organisasi angkutan darat (Organda) meminta pemerintah serius menindak mobil travel gelap. Alasannya, travel ilegal ini memasang tarif mahal dan tidam mematuhi protokol kesehatan. Penumpang pun tak terjamin asuransi.

Sekjen Organda, Ateng Aryono menyatakan saat ini adalah momen yang paling tetap untuk membuktikan komitmen pemerintah di saat pandemi. ” Jika pemerintah  terlalu banyak memberikan dispensasi, kesannya pemerintah kurang serius mengurangi penyebaran Covid-19 disaat ada larangan mudik,” ungkapnya.

Menurut Ateng, DPP Organda bersama  pengusaha bus  yang paling terdampak besar justru  disiplin  menaati pemerintah. Upaya penindakan travel ilegal sudah dilakukan Kepolisian. Terkait hal ini, Ateng menyatakan merasakan  kehadiran pemerintah  sebagai bentuk rasa keadilan.

Dia juga  berharap  penindakan angkutan gelap semestinya dapat dilakukan berkelanjutan. Hal ini guna memberikan tingkat kepastian dan kualitas angkutan umum jalan  yang harus semakin baik. “Usaha transportasi agar tetap dijaga keberadaanya oleh semua stakeholder termasuk pemerintah sebagai regulator”, tambah Ateng.

Di bagian lain, layanan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal Baranangsiang resmi telah ditutup, hari ini (6/5). Selama masa pelarangan mudik, terminal ini hanya melayani penumpang dengan tujuan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). “Secara pirinsip, kami tidak menutup terminal. Hanya layanan AKAP-AKDP saja yang ditutup.  Karena tetap ada pelayanan angkutan perkotaan (Jabodetabek),” ujar  Kepala Terminal Baranangsiang Moses Lieba Ary.

Dari data yang dia rangkum, jumlah penumpang di hari terakhir sebelum pelarangan mudik cenderung konstan. Tidak ada peningkatan dibandingkan dengan hari-hari normal. Dengan perincian, penumpang AKAP 157 dan  AKDP 213 orang. (nal/mam/c)