25 radar bogor

Mulai Besok, Masuk Bogor Timur Wajib Bawa SIKM

KETAT : Petugas gabungan sedang melakukan penyekatan di Kecamatan Cileungsi, tadi siang. (Arifal/ RADAR BOGOR)

RADAR BOGOR – Polsek Cileungsi menegaskan, penyekatan akses masuk dan keluar sesuai dengan kebijakan larangan mudik lebaran 1442 Hijriah pada 6 hingga 17 Mei 2021 sudah siap 100 persen.

Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam mengatakan, operasi kemanusiaan dan Penyekatan dari larangan mudik ini akan dimulai pada Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 WIB.

Menurut dia, mulai tengah malam warga dari luar Kabupaten Bogor yang akan masuk atau melintas di Cileungsi wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

“Jika tidak ada, kami tindak tegas,” ujar Andri kepada Radar Bogor, Rabu (5/5/2021).

Ia menjelaskan, untuk transportasi yang dilarang melakukan perjalanan saat larangan mudik adalah kendaraan bermotor umum penumpang.

Lalu, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi).

Andri juga menjelaskan, untuk pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan selama larangan mudik lebaran 1442 Hijriah yakni, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri.

Lalu, Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Selain itu, mobil barang dan tak membawa penumpang diperbolehkan. Juga Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi diperbolehkan.

Sedangkan, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar
negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan
yang berlaku diperbolehkan.

Sedangkan, untuk pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan, yakni, Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah). (all/c)