25 radar bogor

Mendagri Revisi Larangan Bukber Diganti Pembatasan

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya Bupati Bireuen Saifannur. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya Bupati Bireuen Saifannur. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya Bupati Bireuen Saifannur. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

RADAR BOGOR – Akhirnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mencabut surat edarannya kepada kepala daerah. Surat edaran yang sebelumnya meminta kepala daerah melarang buka puasa bersama (bukber) besar-besaran kini diganti pembatasan.

Tito awalnya menerbitkan SE 450/2769/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021. SE yang terbit pada 3 Mei 2021 itu ditujukan pada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

“Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021,” demikian bunyi poin pertama SE 450/2769/SJ yang kini telah dicabut.

Sedangkan, poin kedua berisi larangan pejabat dan ASN untuk menggelar open house. “Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” demikian bunyinya.

Pada 4 Mei 2021, Tito menerbitkan surat edaran baru untuk kepala daerah. SE 800/2794/SJ itu tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

“Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021,” demikian bunyi poin 1a di edaran terbaru tersebut.

Sementara itu, isi poin 1b tetap sama dengan surat edaran sebelumnya. “Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/Halal bi Halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” demikian bunyinya dilansir detik.com.

Perbedaan SE baru dan lama ada pada kegiatan buka puasa bersama. Bila sebelumnya kepala daerah diminta melakukan pelarangan bukber yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang, kini kepala daerah diminta melakukan pembatasan kegiatan bukber tidak melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang.

Dengan terbitnya Surat Edaran itu, maka Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait hal serupa, yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (dc)