25 radar bogor

Palsukan Surat Keterangan Antigen, Suami Istri di Cianjur Ini Diringkus Polisi

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai saat konferensi pers terkait pelaku pemalsu surat keterangan bebas Covid-19 antigen palsu di Mapolres Cianjur, Selasa (4/5). (Ahmad Fikri/Antara)
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai saat konferensi pers terkait pelaku pemalsu surat keterangan bebas Covid-19 antigen palsu di Mapolres Cianjur, Selasa (4/5). (Ahmad Fikri/Antara)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap pasangan suami istri JA (32) dan AR (30), pelaku pemalsu surat keterangan bebas Covid-19 antigen.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai seperti dilansir dari Antara di Cianjur mengatakan, pelaku JR selama ini memalsu surat keterangan bebas Covid-19 antigen setelah mendapat contoh surat asli dari AR sang istri. AR bekerja sebagai tenaga honorer di kantor Dinas Kesehatan Cianjur.

Kapolres menjelaskan, terungkapnya surat keterangan bebas Covid-19 antigen palsu, setelah petugas menjaring sopir travel gelap MR yang berdalih mengantongi surat bebas antigen yang setelah diselidiki ternyata palsu.

”Kami melakukan pengembangan dan diketahui MR mendapat surat tersebut dari tersangka JA yang tinggal di wilayah Kota Cianjur. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka. Petugas menemukan ratusan lembar surat keterangan palsu,” kata Mochamad Rifai pada Selasa (4/5).

Tersangka mengakui telah banyak membuat surat keterangan bebas Covid-19 antigen palsu yang sebagian besar pesanan sopir travel gelap dengan harga Rp 50.000 per lembar. Selama ini, tersangka mendapat contoh surat keterangan asli yang dikeluarkan Dinkes Cianjur.

Contoh surat asli tersebut, lanjut Mochamad Rifai, didapat JA melalui istrinya AR yang bekerja sebagai tenaga honorer Dinas Kesehatan, termasuk cap basah milik Dinas Kesehatan Cianjur. Tersangka cukup mengedit nomor surat dan nama pengguna surat keterangan palsu tersebut.

”Pelaku sudah membuat surat keterangan palsu sejak Februari dengan jumlah lebih dari 100 lembar yang sebagian besar pesanan sopir travel gelap untuk melancarkan perjalanan saat ada pemeriksaan petugas,” kata Mochamad Rifai.

Pasangan suami istri tersebut, tambah dia, sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan MR masih berstatus sebagai saksi. Kedua tersangka akan dijerat pasal 263 KUHP dan pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Polres Cianjur sebelumnya memanggil sejumlah pegawai di Dinas Kesehatan Cianjur untuk dimintai keterangan terkait surat bebas Covid-19 antigen asli tapi palsu yang ditanda tangani pejabat terkait. Bahkan polres memanggil kepala Dinas Kesehatan Cianjur.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin