25 radar bogor

MK Tolak Permohonan Uji Materi UU 19/2019 Tentang KPK

Ilustrasi: Sidang MK (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
Ilustrasi: Sidang MK (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. MK menilai, permohonan UU KPK hasil revisi tidak beralasan hukum.

“Mahkamah berkesimpulan, para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum, pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum,” kata Ketua MK, Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Selasa (4/5). “Menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” sambungnya.

Permohonan uji materi UU KPK hasil revisi ini digugat oleh Agus Rahardjo, Laode M Syarief, Saut Situmorang dan 11 orang lainnya sebagai pemohon. Meski demikian, Hakim Konstitusi Wahidudin Adams menyatakan disenting opinion dalam menguji UU 19/2019 ini.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, RUU KPK pada pokoknya telah masuk program legislasi nasional 2015-2019, RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak korupsi.

Sebab dalam permohonannya, para pemohon menduga UU KPK hasil revisi dalam prosesnya tidak masuk ke dalam RUU Prolegnas. “RUU telah terdaftar dalam prolegnas dan berulang kali terdaftar dalam prolegnas prioritas. Tidak ada ketentuam berapa lama suatu RUU harus diselesaikan,” ucap Hakim Arief.

MK memandang, proses pembuatan UU 19 Tahun 2019 tentang KPK itu telah menyerap aspirasi masyarakat, dari tokoh masyarakat, aktivis antikorupsi dan LSM. Hal ini karena Badan Legislasi dan panitia angket DPR telah melakukan raker, RDP, RDPU, rapat panja dan kegiatan lainnya untuk menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Selain itu, MK menemukan fakta bahwa KPK beberapa kali menolak menghadiri perihal pembahasan revisi UU KPK. MK memandang, bukan pembentuk UU yang tidak mau melibatkan KPK, tetapi secara faktual KPK yang tidak mau dilibatkan. “Terlepas dari penolakan KPK tersebut pembentuk undang-undang telah memenuhi ketentuan Pasal 96 ayat (2) UU P3,” tandas Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin