25 radar bogor

Kemen PPA Dorong Pemkot Bogor Buat Perwali Kebencanaan Lindungi Anak dan Perempuan

Kegiatan penyusunan kebijakan perlindungan anak dalam situasi bencana di Bigland, Kota Bogor, Selasa (4/5/2021). Dede/Radar Bogor
Kegiatan penyusunan kebijakan perlindungan anak dalam situasi bencana di Bigland, Kota Bogor, Selasa (4/5/2021). Dede/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan advokasi perlindungan perempuan dan anak, dalam penanggulangan bencana alam di daerah.

Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khsusus (PAKK) Kemen PPPA Dianawati Lasmindar mengatakan, advokasi kaitan kebencanaan dilakukan karena biasanya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), tidak tahu harus melakukan apa.

Padahal, penanggulan bencana bagi perempuan dan anak harus menjadi perhatian khusus. Hal ini sangat penting mengingat perempuan dan anak merupakan kelompok rentan dan harus mendapat prioritas ketika terjadi bencana.

“Ketika terjadi bencana masih bingung (DP3A), gak tau mau ngapain,” kata Dianawati usai kegiatan penyusunan kebijakan perlindungan anak dalam situasi bencana di Bigland, Kota Bogor, Selasa (4/5/2021).

Dianawati mengatakan, selama penanggulangan bencana dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Sosial, atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk di daerah. Kedepan, ketika terjadi bencana harus memastikan pemenuhan kepada perempuan dan anak melalui sebuah regulasi.

Peraturan itu, nantinya dapat menjadi sebuah sistem dalam menjalankan tupoksinya ketika terjadi bencana. “Jadi ketika ada bencana, ada posko perempuan dan anak yang didirikan. Kita dorong daerah,” katanya.

Kemen PPPA mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera menelurkan sebuah regulasi untuk melindungi perempuan dan anak ketika terjadi bencana.

Sementara itu, Kepala Dinas DP3A Kota Bogor, Iceu Pujiati mengatakan, Kementerian PPPA memiliki program pendampingan kepada daerah kota/kabupaten terkait penanggulangan bencana yang memperhatikan klaster perlindungan anak dan perempuan. “Selama ini, penanggulangan bencana memang kurang memperhatikan perempuan dan anak,” ucapnya.

Iceu menjelaskan, Pemkot Bogor didorong untuk membuat peraturan walikota (perwali) yang lebih spesifik menanggulangi perempuan dan anak. “Sebenarnya Pemkot Bogor sudah punya perda penanggulangan bencana nomor 21 tahun 2018. Kedepan, harus ada perwali khusus,” ucapnya.

“BPBD harus membuat Perwali penanggulangan bencana, dan saat penyusunannya harus mengundang seluruh OPD, agar sinkron dan terintegrasi,” katanya.

Kemudian, setelah Perwali rampung dibuat, sesegera mungkin harus diturunkan melalui keputusan walikota. “Perwali ini memang harus secepatnya dibuat,” tukasnya.(ded)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Alpin