25 radar bogor

Dampak Larangan Mudik, Sejumlah Sopir Bus di Leuwiliang Harus Menganggur Sementara 

Bus yang biasa beroperasi di Terminal Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Septi/Radar Bogor
Bus yang biasa beroperasi di Terminal Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Septi/Radar Bogor

LEUWLIANG-RADAR BOGOR, Dampak dari larangan mudik, sejumlah sopir bus harus menganggur sementara waktu. Padahal, di bulan Suci Ramadhan ni menjadi momen para sopir kebanjiran penumpang.

Seperti diakui salah seorang sopir bus di Terminal Type B Leuwiliang, Engkus (50). Sopir bus antar-kota dalam provinsi (AKDP) jurusan Leuwiliang – Bandung itu mengaku pasrah setelah dua kali lebaran masih dalam suasana pandemi Covid-19.

“Sebelum Covid-19, biasanya mobil pemberangkatan bisa 20 unit bus tiap hari, sekarang hanya 7,” keluhnya.(4/5/2021)

Kondisi itu diperparah dengan aturan larangan mudik berdasarkan Peraturan Menteri (PM) No 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama periode Hari Raya Idul Fitri 2021 dalam mencegah penyebaran Covid-19 yang ditertibkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Engkus pun mengaku pendapatannya sebagai sopir bus menurun hingga 20 persen. Dirinya hanya terbantu saat ada penyewaan, itu pun jumlah penumpang dibatasi.

Mewakili sopir yang lain, Engkus berharap pemerintah dapat memberikan perhatian kepada para pelaku usaha angkutan termasuk sopir bus, guna meringankan beban mereka. “Dari pemerintah belum ada bantuan, sampai detik ini gak ada bantuan yang dikasih sama supir,” jelasnya.

Sebelumnya, per 6 hingga 17 Mei 2021, layanan bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) dan antar-kota dalam provinsi (AKDP) di Terminal Type B Leuwiliang tidak beroperasi.

“Untuk disampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan angkutan umum atau perusahaan Otobus yang memberikan layanan AKAP dan AKDP terhitung mulai tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, tidak boleh beroperasi,” ujar Kepala Terminal Type B Leuwiliang, Fery Nazirwan melalui keterangan rilis.(3/5/2021)

Menurutnya, penghentian sementara layanan AKAP dan AKDP pada masa peniadaan mudik Hari Raya ldul Fitri Tahun 1442 H atau 2021 ini didukung berdasarkan surat edaran BPTJ Tanggal 23 April 2021.

Selain itu, dalam pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah, baik sebelum dan sesudah 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, dilakukan pengetatan bagi pelaku perjalanan Transportasi Umum Darat melalui Terminal penumpang Type A/B di wilayah Jabodetabek.

Fery memastikan hal itu juga berlaku di Terminal Type B Leuwiliang. “Menyikapi kondisi saat ini PO Budiman mulai aktif setelah di berlakukan pelayanan angkutan normal kembali,” tandasnya.(cok)

Reporter: Septi Nulawam Harahap
Editor: Alpin