25 radar bogor

Perempuan 25 Tahun Ini Buat Takjil Beracun, Anak Driver Ojol Tewas

Nani Apriliani Nurjaman alias Tika, 25 jadi tersangka karena kasus sate beracun. (Dok Antara)
Nani Apriliani Nurjaman alias Tika, 25 jadi tersangka karena kasus sate beracun. (Dok Antara)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Nani Aprilliani Nurjaman, perempuan 25 tahun ini terbukti bersalah membuat takjil maut berisi sate beracun hingga membuat seorang anak driver ojol tewas, bernama Naba Dwi Prasetya (8), warga asal Padukuhan Salakan Kalurahan Bangunharjo Kapanewonan Sewon Bantul.

Kuatnya motif pembunuhan berencana oleh Nani Apriliani Nurjaman alias Tika, berawal dari temuan pesanan Sodium Sianida (NaCN). Pemesanan melalui e-commerce per tanggal 28 Maret 2021. Tertulis pesanan seberat 250 gram dengan harga Rp200 ribu. Dengan total pembayaran beserta ongkos kirim sebesar Rp224.540.

Fakta ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan DIJ. Hanya saja hasil pemeriksaan berbeda. Racun yang digunakan adalah jenis Kalium Sianida atau (KCN).

“Dari pemeriksaan laboratorium kesehatan yang digunakan racun adalah kalium sianida. Barang ini dipesan melalui aplikasi online. Sudah lama, pesannya sudah dari 3 bulan lalu,” jelas Dirreskrimum Polda DIJ Kombes Pol Burkan Rudy Satria ditemui di Mapolres Bantul, seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Senin (3/5).

Racun tersebut, lanjutnya, dicampur dengan takjil sate. Nani menaburkan racun padat tersebut ke bumbu sate. Untuk kemudian diantar dengan jasa ojek online. Berdasarkan fakta ini, penyidik memastikan Nani sudah merencanakan secara matang.

Mulai dari pembelian racun hingga pengantaran paket makanan. Termasuk menghilangkan jejak dengan pergantian kendaraan dari Honda Vario AB 6748 AM ke Honda Beat AB 2187 JF. “Maka dari itu dapat kami katakan pembunuhan berencana. Pasalnya kami kenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup, mati atau 20 tahun penjara,” katanya.

Penyidikan terhadap kasus masih berlangsung. Termasuk untuk melacak ide pembelian racun hingga pengiriman paket makanan. Pihaknya juga masih mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi. “Inspirasi beli masih kami dalami. Apakah ada orang yang jadi tempat cerita dia. Untuk mencaritahu bagaiman caranya (meracuni). Ini proses penyidikan,” ujarnya.

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi menjelaskan detail pemesanan racun sianida. Dipesan melalui e-commerce oleh Nani medio 28 Maret 2021. Berupa sodium sianida (NaCN) seberat 250 gram. Dengan biaya total pembayaran Rp 224.540.

Wachyu sempat menunjukkan tangkapan layar pemesanan. Tertulis nama pemesan atas nama Tika Nana. Alamat pemesanan Jalan Veteran Pandeyan Kota Jogja. “Kalau hasil pemeriksaan laboratorium positif sianida. Tepatnya di bumbu sate dan sate lontong bumbu campur,” katanya.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin