25 radar bogor

Komnas HAM Tak Setuju KKB Papua Dilabeli Teroris

Evakuasi anggota Satgas Nemangkawi yang tertembak saat kontak tembak dengan KKB di Kabupaten Puncak, Selasa (27/4). (Antara)
ILUSTRASI: Evakuasi anggota Satgas Nemangkawi yang tertembak saat kontak tembak dengan KKB di Kabupaten Puncak, Selasa (27/4). (Antara)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan bahwa Kelompok Kriminal Besenjata (KKB) dan orang yang berafiliasi di dalamnya merupakan gerakan teroris.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan penyematan atribut teroris terhadap KKB tersebut tidak akan menghentikan permasalahan.

“Papua ini keadaannya semakin rumit, apalagi terakhir pemerintah sudah menetapkan KKB sebagai kelompok teroris, dan ini saya kira merumitkan keadaan dan berpotensi memperpanjang siklus kekerasan yang sampai saat ini tidak berhenti,” ujar Beka dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Senin (3/5).

Meski begitu, Beka setuju, KKB yang terus-terusan menebarkan ancaman sehingga menyebabkan timbulnya korban jiwa harus segera dihentikan. Aparat keamanan perlu memburu mereka.

“Siapapun pelaku kekerasan ya harus dikejar, ditangkap, dan diadili dalam proses pengadilan yang fair dan terbuka. Sehingga publik bisa melihat sampai di mana kekuatan KKB ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan, organisasi atau KKB yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris. Kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai teroris, kata Mahfud, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam UU itu disebutkan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin