25 radar bogor

Hore.. UMKM di Kota Bogor Dapat Bantuan

Anita Primasari Mongan

RADAR BOGOR – DPRD Kota Bogor, akhirnya mengesahkan satu produk regulasi terbarunya yakni Perda tentang pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Pengesahan itu dilakukan melalui Sidang Paripurna yang dilakukan DPRD dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, akhir pekan lalu.

Ketua Panitia Khusus (Pansus), Anita Primasari Mongan mengatakan, berbagai upaya dilakukan untuk mendorong kebangkitan ekonomi di daerah.

Salah satunya, dengan memberikan bantuan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Anita mengatakan, terdapat tiga poin penting yang tertuang dalam Perda tersebut. Pertama, yakni penguatan koperasi di Kota Bogor.

Kedua, penguatan pada usaha mikro. Anita mengungkapkan, dalam raperda itu, pihaknya menginginkan Pemkot Bogor lebih memperhatikan nasib para pelaku usaha UMKM.

“Ketiga, pemberdayaan koperasi sebagai salah satu wadah pemberdayaan UMKM,” kata Anita, Senin (3/5/2021).

Menurutnya, peraturan tersebut sebagai tindak lanjut pemerintah terkait Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan, sesuai dengan UU yang telah disahkan Presiden Joko Widodo, koperasi menjadi agregator UMKM. Untuk itu, kedepan bisa membantu permodalan UMKM di tengah pandemi Covid-19.

“Kita ketahui semua sektor terdampak pandemi, kita dorong pengembangan melalui Perda ini,” ungkapnya.

Sehingga, koperasi dapat melakukan pembiayaan kepada pelaku UMKM di Kota Bogor yang mungkin membutuhkan permodalan dalam mengembangkan bisnisnya.

Selain itu, Undang-undang Ciptakerja memudahkan untuk mendirikan koperasi, hal itu juga yang menjadi pembahasan penting dalam Perda tersebut.

“Klaster koperasi dan UMKM disebutkan, syarat pembentukan koperasi primer sekurang-kurangnya dilakukan sembilang orang,” kata Anita yang juga Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor.

Padahal pada UU sebelumnya, yaitu UU No 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian diatur bahwa Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.

Kemudian, Anita menambahkan, BUMD dan usaha besar harus dapat menjalin hubungan kerjasama dengan koperasi dan usaha mikro di Kota Bogor.

“Semua regulasi ini memang untuk melindungi UMKM dan koperasi,” tukasnya.

Seperti diketahui, dalam APBD Perubahan 2020 lalu, Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan, Pemkot Bogor memperoleh tambahan Rp11 miliar dari Dana Insentif Daerah (DID) di ajang Tatanan Normal Baru tahun 2020 yang diselenggarakan Dalam Negeri (Kemendagri). Dana itu, akan difokuskan pada bantuan dan penguatan UMKM.(ded/c)