25 radar bogor

Gerebek Penangkaran Satwa Ilegal di Gunungsindur, Polhut Temukan Burung Dilindungi

KLHK menggerebek sebuah lokasi yang diduga dijadikan penangkaran satwa dilindungi di area perbukitan Desa Pabuaran, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Senin (3/5/2021). Septi/Radar Bogor
KLHK menggerebek sebuah lokasi yang diduga dijadikan penangkaran satwa dilindungi di area perbukitan Desa Pabuaran, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Senin (3/5/2021). Septi/Radar Bogor

GUNUNGSINDUR-RADAR BOGOR, Polisi Kehutanan (Polhut) Reaksi Cepat Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggerebek sebuah lokasi yang diduga dijadikan penangkaran satwa dilindungi di area perbukitan Desa Pabuaran, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Senin (3/5/2021).

Sempat kabur, namun petugas berhasil menemukan pemilik penangkaran tersebut beserta beberapa satwa jenis burung Elang, Alap-alap dan burung Hantu. “Kali ini, kami mengamankan tiga ekor satwa yang dilindungi yaitu Elang Bondol, Elang Brotok dan Elang Alap-alap,” ungkap Penata 3 C Polhut Reaksi Cepat Gakum KLHK, Harun Arasyid kepada wartawan.

Bersama anggota Polhut yang lain, Harun datang menggunakan tiga mobil dinas dan langsung turun mencari satwa yang dilindungi yang dipelihara secara ilegal oleh oknum yang bertanggung jawab. Saat di lokasi, petugas awalnya tidak menemukan si pemilik lantaran telah kabur dengan membawa burung Alap-alap.

Tempat penangkaran satwa liar itu juga berkamuflase dengan warung makan yang berada di dekat dengan Danau Cisawang sehingga mengecoh petugas. Di tempat itu, petugas menemukan beberapa jenis Elang, Alap-alap dan burung Hantu yang kakinya terikat. Bahkan ada juga tempat untuk menyimpan berbagai anakan burung hantu.

Tak berselang lama, saat petugas menyisir area sekitar lokasi, sang pemilik akhirnya datang dengan membawa burung alap-alap jenis Sapi yang dicari petugas dan menyerahkannya secara sukarela. “Kami melaksanakan pembinaan. Masyarakat juga sudah memberikan burung-burung itu ke Kementerian KLHK untuk direhabilitasi dan dilepas kembali ke alam liar,” tutur Harun.

Menurutnya, si pemilik tempat tersebut tidak diberikan sanksi lantaran mau menyerahkan secara sukarela. Oknum tersebut mengaku mendapatkan Elang jenis Alap-alap di sekitar area tersebut.

Di tempat yang sama, Utik, oknum pemburu satwa dilindungi itu mengaku tidak mengetahui bahwa dilarang memelihara burung-burung tersebut. “Saya juga janji tidak akan mengulangi lagi,” tandasnya.(cok)

Reporter: Septi Nulawam Harahap
Editor: Alpin