25 radar bogor

BPJamsostek Bogor Kota Gaungkan Gerakan Budaya Melindungi Pekerja

SERIUS : BPJamsostek saat menjelaskan berbagai program.

RADAR BOGOR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bogor Kota, terus menggaungkan gerakan budaya melindungi pekerja.

Gerakan itu diinisiasi usai disahkannya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, untuk memastikan adanya perlindungan kepada seluruh tenaga kerja.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota, Mias Muchtar mengatakan, dalam inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil Negara, dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.

Sedangkan, kata dia, upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.

Pandemi Covid-19 telah menekan perekonomian nasional hingga membuat berbagai perusahaan harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Hal ini membuat klaim BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal dengan BPjamsostek ikut melonjak,” kata Mias, Senin (3/5/2021).

Mias menyatakan pembayaran klaim atau jaminan Bogor Kota sampai bulan april 2021 yang dikucurkan sebanyak 13.876 kasus dengan nominal sebesar Rp224 miliar

Rincianya, sambung dia, klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp196 miliar untuk 12.413 kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 416 kasus dengan nominal sebesar Rp 17 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 400 kasus dengan nominal Rp 6.054 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 647 kasus dengan nominal Rp4.650 miliar.

Sedangkan, untuk total beasiswa hingga 2021 sebanyak 282 ahli waris yang mengajukan, dan yang sudah dibayarkan Rp183.500.000.

Disinggung mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota pada tahun 2021, Mias menyampaikannya ruang lingkup kepesertaan BPjamsotek meliputi Pekerja penerima upah (PU), pekerja bukan penerima upah (BPU), pekerja jasa kontruksi hingga pekerja non ASN.

Potensi yang ada di wilayah operasional Kantor Cabang Bogor Kota sebesar 301.468 pekerja yang terdiri dari pekerja Non ASN sebanyak 8.469 pekerja, Pekerja PU 110.776 pekerja, Pekerja BPU sebanyak 59.437 pekerja, dan Pekerja Jasa Kontruksi sebanyak 122.786 pekerja.

“Yang baru mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masih 20 persen dari potensi yang ada,” katanya.

Oleh karena itu, Mias mengajak kepada semua pihak yang berkaitan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan menggaungkan budaya melindungi masyarakat pekerja, sesuai dengan amanat UU Ketenagakerjaan agar tidak ada warga masyarakat miskin baru ketika tulang punggung dari keluarga mendapatkan resiko sosial ketenagakerjaan.

“Kita akan memaksimalkan potensi yang belum tersentuh, dengan berbagai upaya,” tukasnya.(ded/c)