25 radar bogor

Pencabutan Izin Perusahaan Kelapa Sawit

“Alam yang tersedia di bumi pertiwi merupakan harapan bagi semua orang, apa yang kita dapatkan sudah seharusnya kita jaga dan manfaatkan sebaik mungkin.”

 

RADAR BOGOR – Kekayaan alam Papua tidak dapat diragukan lagi. Beberapa sektor tumbuh di wilayah tersebut, termasuk sektor perkebunan kelapa sawit di wilayah Papua Barat.

Penting bagi pemerintah untuk menegakkan standar operasional yang telah disetujui dan ditetapkan. Namun, perkembangan sektor komersial ini ternyata masih menimbulkan polemik dalam pelaksanaannya.

Permasalahan yang muncul di antaranya adalah adanya wilayah hutan yang masuk kedalam wilayah perkebunan, ketidakpatuhan dalam membayar pajak, penelantaran lahan yang sudah mendapat izin usaha perkebunan (IUP) dan masih banyak lagi.

Inilah yang menuntut pemerintah Papua Barat melakukan evaluasi terhadap izin perkebunan kelapa sawit di beberapa perusahaan dengan bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dalam kpk.go.id, selama dua tahun terakhir pemerintah Papua Barat dibantu dengan komisi pemberantasan korupsi telah melakukan evaluasi terhadap izin perusahaan kelapa sawit di Papua Barat. Dukungan ini menunjukkan bahwa lembaga pemerintahan seperti KPK dapat menjadi aktor penting dalam tata kelola sumber daya alam di sektor perkebunan. Tentunya peran KPK memiliki sudut pandang yang berbeda jika dibandingkan dengan lembaga lain dalam melakukan analisis penyelesaian suatu isu tata kelola sumber daya perkebunan.

Hal ini menunjukkan bahwa KPK ingin pengelolaan sumber daya alam di sektor perkebunan juga mempertimbangkan kesehatan lingkungan selain kesejahteraan perekonomian serta pemberantasan ketidakpatuhan pembayaran pajak dan tindakan koruptif dalam pelaksanaan tata kelola sumber daya perkebunan. Mengingat perkebunan merupakan sektor yang cukup berperan penting dalam penambahan perekonomian negara.

Evaluasi izin perusahaan kelapa sawit dilakukan kepada 24 perusahaan yang telah memiliki izin untuk mendirikan perkebunan kelapa sawit (IUP).

Tentunya evaluasi ini ingin mewujudkan hukum operasional yang kuat mengenai pengelolaan perkebunan kelapa sawit terutama di wilayah papua barat. Dikutip dalam greenpeaceid, Bupati Sorong telah menandatangani pencabutan izin 4 perusahaan kelapa sawit sebagai tindakan lanjutan dari hasil evaluasi pemerintah Papua Barat.

Lantas, apakah ini menjadi titik balik terwujudnya pengelolaan perkebunan yang lebih baik?

Pencabutan izin ini merupakan tindakan yang tepat untuk dilayangkan kepada perusahaan perkebunan komersial yang melakukan pelanggaran atas izin usaha perkebunan (IUP) yang telah didapatkan. Prosedur dalam pelaksanaan harus tetap ditegakkan dan tetap dilaksanakan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah memiliki IUP. Bagi pemerintah sangat penting untuk mempertimbangkan kembali perusahaan-perusahaan yang telah melakukan pelanggaran ini ketika ingin meminta IUP kembali karena rekam jejak yang cukup buruk dalam pelaksanaan usaha perkebunan.

Sudah seharusnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kementerian lainnya mempertegas kembali izin perusahaan untuk perkebunan dan ikut melakukan evaluasi bersama pemerintah daerah dan lembaga terkait agar hasil evaluasi memiliki hasil yang komprehensif.

Gubernur Papua Barat, Dominggua Mandacan menjelaskan bahwa proses evaluasi ini merupakan upaya pemerintah Papua Barat dalam perlindungan hutan dan perbaikan tata kelola sumber daya alam agar dapat memaksimalkan pemanfaatanya secara berkelanjutan, lestari dan berpihak pada masyarakat adat. Kepedulian pemerintah atas tata kelola sumber dayaalam (SDA) perkebunan bermuara pada pemberian kesempatan kepada masyarakat adat yang ada di Papua Barat terutama.

Ini menunjukkan bahwa pemerintah Papua Barat sangat serius dalam melaksanakan tata kelola yang efektif dalam pemanfaatan sumber daya alam terutama pada sektor perkebunan yang sering menimbulkan polemik dalam pelaksanaannya. dalam tata kelola sumber daya perkebunan sudah seharusnya mengikutsertakan seluruh aktor terkait termasuk lapisan paling bawah sekalipun agar pengelolaan dapat berjalan dengan baik dan minim akan konflik.

Banyaknya perkebunan yang ada di Indonesia seharusnya menjadikan pemerintah Papua Barat sebagai contoh dalam menegakkan aturan yang berlaku. Pemerintah daerah harus lebih peka terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan ini. Harapan akan pengelolaan yang baik dan berbasis lingkungan merupakan doa yang selalu dipanjatkan oleh seluruh orang yang mencintai bumi pertiwi ini.

Selain itu, sudah menjadi kewajiban bersama untuk menciptakan iklim perkebunan yang baik dan berlandaskan keuntungan jangka pendek dan jangka panjang tanpa perusakan lingkungan. (*)

 

Muhamad Lutfi Imanuloh

Mahasiswa Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, IPB University