25 radar bogor

Mari Hormati Proses Hukum Atas Pencekalan Azis Syamsuddin

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta kasus pencekalan dan pencegahan ke luar negeri (LN) yang dilakukan KPK terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak dimaknai secara berlebihan.

Ansor menilai, kasus pencekalan terkait dugaan kasus suap penyidik KPK oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial harus diposisikan pada kerangka hukum.

Ketua PP GP Ansor Luqman Hakim mengatakan, langkah yang dilakukan KPK dilindungi oleh undang-undang. Untuk itu, kasus tersebut perlu ditafsirkan secara berlebihan, termasuk politis.

“Biarkan hukum bekerja dengan baik, beri kesempatan penyidik KPK untuk membuktikan kasus ini agar semuanya gamblang,” ujar Luqman di Jakarta, Jumat (30/4).

Menurut Luqman, langkah KPK mencegah dan menangkal Azis Syamsuddin juga bagian menjunjung tinggi prinsip persamaan semua orang di mata hukum (equality before the law). Upaya ini harus mendapat dukungan bersama agar upaya penegakan hukum di negara Indonesia juga bisa berjalan dengan baik.

Selain memberi ruang kepada KPK, Luqman juga meminta publik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Azis Syamsuddin. Dengan demikian, jangan sampai upaya KPK ini justru dimaknai untuk menjatuhkan nama pribadi, partai atau kelompok tertentu.

“Kita semua harus dewasa menyikapi masalah ini dalam kerangka membangun bangsa yang bersih, terangnya.

Azis yang juga politikus Partai Golkar dilarang bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 27 April 2021. Surat permohonan pencegahan Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri pun telah dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin