25 radar bogor

Diduga Hina Kru Nanggala 402, Pemuda Asal Sukabumi Mendadak Linglung saat Diperiksa Polisi

Pemuda berinisial HH saat dimintai keterangan di kantor polisi terkait dugaan penghinaan terhadap kru Nanggala 402. (Foto: Antara)
Pemuda berinisial HH saat dimintai keterangan di kantor polisi terkait dugaan penghinaan terhadap kru Nanggala 402. (Foto: Antara)

SUKABUMI-RADAR BOGOR, Seorang pemuda berinisial HH (24) warga Kampung Mangkalaya, Kabupaten Sukabumi, ditangkap tim gabungan TNI dan Polri. HH ditangkap setelah diduga menghina kru Kapal Selam Nanggala 402. Namun, Anehnya saat dimintai keterangan, pemuda ini mendadak linglung seperti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Pemuda itu diciduk di rumahnya oleh petugas dari Polsek Gunungguruh dan Babinsa Koramil Cisaat. Penangkapan ini karena yang bersangkutan diduga telah melakukan penghinaan terhadap TNI dan kru Kapal Selama Nanggala 402,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan di Sukabumi, Kamis (29/4/2021).

Berdasarkan Informasi yang dihimpun, HH yang tinggal di RT 06/05, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh tersebut menulis komentar di salah satu akun grup Facebook dengan kata-kata yang tidak senonoh dan menghina TNI. Bahkan, tidak hanya itu saja pemuda itu pun kembali menuliskan komentar yang tidak pantas terkait tragedi tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402 yang menyebabkan seluruh krunya wafat.

Saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan antisipasi hal yang tidak diinginkan HH digiring ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan terkait komentarnya tersebut. Bertahan di Pengungsian, Begini Kondisi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi.

“Kami masih memintai keterangan dari yang bersangkutan untuk mengetahui apa tujuan dan maksud HH menuliskan komentarnya di media sosial sehingga menimbulkan kemarahan dari berbagai pihak,” ujarnya.

Di sisi lain, Polres Sukabumi Kota saat ini tengah berkoordinasi dengan RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mengetahui kondisi kejiwaan pemilik akun Facebook tersebut. Langkah ini dilakukan karena saat dimintai keterangan yang pemuda berusia 24 tahun seperti ODGJ.(ant/ins/*)

Sumber: Radar Sukabumi
Editor: Alpin