25 radar bogor

Universitas Palsukan SK, Ini Cara Pastikan Legalitas Perguruan Tinggi

Ilustrasi wisuda di sekolah
Ilustrasi.
Ilustrasi perguruan tinggi swasta (Istimewa)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Ditemukan dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional perguruan tinggi swasta (PTS). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun sudah melaporkan kejadian ini secara resmi kepada Polda Metro Jaya.

Di bawah Kemendikbudristek sendiri, PTS yang ada di Indonesia berjumlah 3.021. Belum lagi yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) serta kementerian dan lembaga lain. Dengan jumlah itu, bagaimana membedakan PTS legal atau tidak?

Untuk memeriksa hal tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbudistek, Polaris Siregar mengatakan bahwa itu dapat dilakukan dengan mudah. Caranya adalah dengan mengunjungi website pddikti.kemdikbud.go.id.

“Jadi dalam portal itu tertera semua perguruan tinggi dan prodi yang dipastikan legal,” ungkapnya dalam telekonferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Utamanya, kata dia, adalah kesediaan atau kesadaran publik untuk mencari tahu perguruan tinggi mana saja yang memiliki izin operasional dan tidak.

“Termasuk PTS dan perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian atau lembaga di luar Kemendikbud dan juga di bawah Kemenag. Kami anjurkan masyarakat mau dan bersedia mengaksesnya,” terangnya.

Seperti diketahui, Kemendikbudristek menemukan adanya dugaan SK palsu pada Januari lalu. Sudah dipastikan juga bahwa Kemendikbudristek tidak menerbitkan SK itu.

Saat ini, Polda Metro Jaya tengah mengusut tuntas kasus tersebut untuk menemukan dalang di balik penerbitan SK tersebut. (*)

Sumber: jawapos.com
Editor: Lucky