25 radar bogor

Nasib Azis Syamsuddin di Tangan Pimpinan DPR dan Fraksi Golkar

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

JAKARTA-RADAR BOGOR, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin didesak mundur dari jabatannya lantaran memfasilitasi pertemuan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Bahkan ruang kerja dan rumah dinas Azis Syamsuddin juga sudah digeledah KPK.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan, mengenai nasib Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat ini ada di tangan para pimpinan DPR.

Nantinya pimpinan DPR juga akan menggelar rapat bersama dahulu. Baru setelah itu pimpinan DPR rapat dengan Badan Musyawarah dan pimpinan Fraksi di DPR

“Saya pikir itu nanti domain pimpinan di DPR. Karena mereka kolektif kolegial jadi seperti saya di MKD salah satu wakil ketua kerjanya selalu kolektif kolegial. Nungkin kita tunggu apa, biasanya nanti dibahas di pimpinan baru di Bamus. Kita tidak akan mendahului itu,” ujar Habiburokman, Jumat (30/4).

Azis yang juga diadukan ke MKD karena dugaan pelanggaran etik, Habiburokman mengatakan setelah reses DPR maka MKD akan menggelar rapat membahas laporan tersebut.

“Terkait laporan terhadap Pak Azis Syamsuddin memang sudah masuk. Tanggal 6 Mei kami akan lakukan rapat jadi hari ini sekarang lagi sedang pemeriksaan berkas syarat formal. Tanggal 6 dibuka masa sidang, karena ini kita lagi reses. Tanggal 6 Mei kita rapat pimpinan sekaligus rapat internal,” katanya.

Habiburokman memastikan MKD akan menindaklanjuti laporan terhadap Azis. Dia menegaskan, DPR tidak akan mengintervensi kerja lembaga yang dikepalai Firli Bahuri tersebut.

“Jadi semua keputusan di MKD diputuskan secara kolektif kolegial, kita bareng-bareng bukan satu orang perorang. Jadi intinya kami menghormati KPK. Kami tidak akan intervensi kerja-kerja KPK dan kami tidak akan mendahului kerja-kerja KPK,” pungkasnya.

Diketahui, KPK menyebut Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, meminta kepada penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP), membantu mengurus perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, permintaan Azis kepada Robin bermula saat mereka bertemu di rumah dinas Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Dalam pertemuan itu Azis mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial.

Saat itu Syahrial, yang merupakan rekan Azis di Partai Golkar, tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK.

Firli mengatakan, seusai pertemuan di rumah dinas Azis, Robin kemudian memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein untuk membantu permasalahannya.

Kemudian ketiganya sepakat dengan fee sebesar Rp1,5 miliar agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan KPK. Dari kesepakatan itu, Syahrial telah memberikan Rp1,3 miliar baik secara cash maupun transfer.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Stepanus Robin, Syahrial, dan Maskur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK. Atas perbuatannya, Robin dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap, sementara Syahrial pemberi suap.

Robin dan Maskur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Syahrial disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin