25 radar bogor

Hore, Gaji ke-13 dan THR Aparatur Negara dan Pensiunan Cair

Ilustrasi THR ASN Kota Bogor
Ilustrasi THR ASN Kota Bogor
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

RADAR BOGOR – Kabar baik untuk para aparatur negara dan pensiunan. Pemerintah telah memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun ini.  Pencairan dilakukan pada H-10 sampai H-5 Idul Fitri. Sementara pencairan Gaji ke-13 dilakukan Juni mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memeberkan pencairan itu diharapkan dapat memacu kinerja para abdi negara di tengah pandemi.

Dia juga meminta masyarakat tetap berempati karena sebagian besar sektor ekonomi belum pulih akibat pandemi covid-19.

‘’Harapannya ASN, TNI, Polri bisa fokus melakukan tugas-tugasnya secara penuh dedikasi, terus memberikan empati dan simpatinya karena saat ini Covid masih berlangsung,’’ ujarnya secara virtual, Kamis (29/4).

Pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun ini meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat saja. Artinya, tunjangan kinerja kembali dihapus dalam komponen pembayaran THR seperti tahun lalu.

Hal itu merupakan bukti keberpihakan negara pada penanganan pandemi dan penggunaan anggaran secara pruden untuk mendorong pemulihan ekonomi.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu melanjutkan, perubahan alokasi anggaran THR 2021 menunjukkan pemerintah masih fokus dalam menangani Covid-19 dan menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi.

Menurut dia, pemerintah memerlukan anggaran lebih untuk tetap menjalankan beberapa program seperti, Kartu Prakerja, subsidi kuota internet, bantuan produktif untuk pelaku UMKM, dan imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM.

‘’Pemerintah terus mencoba menyeimbangkan dalam berbagai tujuan yang saya tahu sangat penting sesuai arahan Pak Presiden agar ekonomi betul-betul bisa tertangani, tapi tetap memberikan PNS THR,’’ jelasnya.

Total anggaran yang digelontorkan untuk pencairan itu mencapai Rp30,8 triliun. Ani merinci, alokasi itu meliputi anggaran THR untuk Kementerian/Lembaga, ASN, TNI, dan Polri sebesar Rp7 triliun.

Kemudian untuk PNS daerah dan PPPK sebesar Rp 14,8 triliun. Sementara, untuk pensiunan mencapai Rp9 triliun.

Kemarin Presiden Joko Widodo mengumumkam bahwa telah menandatangani aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara dan pensiunan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan,” tuturnya.

Penandatanganan dilakukan Rabu (28/4). Menurutnya, pemberian THR  merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat.

“Bulan Ramadan dan hari raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” ucap Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Untuk waktu pemberiannya, Jokowi menyampaikan bahwa THR akan dibayarkan mulai sepuluh hari kerja sebelum hari raya Idulfitri. Sementara itu, gaji ketiga belas akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah. “Menjelang anak masuk sekolah,” katanya.

Senada, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, besaran THR yang diterima ASN masih sama seperti tahun lalu. Yakni, hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Seperti, tunjangan istri/suami dan tunjangan jabatan.

”Tanpa tukin (tunjangan kinerja,red),” ujarnya saat dikonfirmasi kemarin (29/4).

Selain itu, lanjut dia, ada sedikit perubahan di tahun ini. Bila tahun lalu pejabat negara tidak mendapatkan THR, maka tahun ini berbeda. Pejabat seperti menteri, eselon I, Kepala Daerah dan wakilnya, anggota DPR, menteri, hakim, dan lainnya akan mendapatkan jatah THR mereka.

”Tahun ini pejabat pimpinan tinggi dapat,” katanya. Komponen THR bagi pejabat negara dipastikan sama seperti ASN lainnya.

Pada bagian lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia. Sehingga, bisa benar-benar dimanfaatkan oleh pekerja/buruh.

Ida juga kembali mengingatkan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR 2021 tepat waktu.

Pemda bisa menjembatani dialog antara perusahaan dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum lebaran.

Selain itu, ia meminta gubernur dan bupati/wali kota agar menegakan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR. Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan. (dee/mia/lyn)