25 radar bogor

Diintimidasi Sekelompok Orang Tak Dikenal, Pekerja Perkebunan Melapor ke Polisi

Diintimidasi Sekelompok Orang Tak Dikenal, Pekerja Perkebunan Melapor ke Polisi
Diintimidasi Sekelompok Orang Tak Dikenal, Pekerja Perkebunan Melapor ke Polisi

BOGOR-RADAR BOGOR, Sejumlah pekerja perkebunan di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, mengaku diintimidasi oleh sekelompok orang tak dikenal.

Kejadian kurang mengenakan itu dialami pegawai PT Primatama Cahaya Sentosa (PCS) yang sedang membangun mess perkebunan di atas lahan milik PT Buana Estate.

Kepada Radar Bogor, mereka mengaku diancam oleh sekelompok orang disertai pengrusakan di area perkebunan diduga terkait perkara lahan seluas 25 hektare.

Perwakilan PT PCS Ahang Pradata mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Citeureup, didampingi kuasa hukum dari Ariano Sitorus & Partners.

“Kami mengantisipasi kejadian yang tidak dingginkan, kita laporkan akhirnya,” ujar Ahang, Jumat (30/4/2021).

Ahang menuntut agar kasus ini diusut sampai tuntas dan menemukan siapa yang menjadi dalang atas peristiwa tersebut.

Dia menjelaskan bahwa kegiatan pembibitan tanaman, dan penghijauan yang dilakukan juga selalu dihalangi-halangi oleh orang-orang yang diduga suruhan tersebut.

Dirinya menduga sekelompok orang tersebut ingin menguasai lahan 25 hektare tersebut secara sepihak.

Menurutnya, lahan seluas 211 hektare di area itu adalah tanah PT Buana Estate yang di akuisisi oleh PT PCS melalui perjanjian pengadaan lahan pada tahun 2016 antara PT Buana Estate dengan PT PCS.

Disertai alas hak kepemilikan SHGU No.149 yang berlaku hingga tahun 2027.

“Fakta di lapangan yang terjadi di atas 211 hektare banyak sekali pihak yang melakukan ilegal occupation dan memperjualbelikan kepada pihak-pihak luar,” kata Ahang.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Citeureup Kompol Ricky Wowor membenarkan adanya laporan polisi tersebut.

“Betul, laporan tersebut telah masuk. Namun kita limpahkan ke Polres Bogor,” katanya.

Saat ini laporan polisi tersebut tertuang dengan nomor STPL/B/133/IV/2021/JBR/RES/BGR/SEK.CTP. dengan aduan dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama sama seperti yang di maksud Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan.

Reporter: Dede
Editor: Rany P Sinaga