25 radar bogor

Catut Nama Mendikbudristek Nadiem Makarim, Profesor Jadi Tersangka

Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Entah apa yang merasuki profesor satu ini. Dia nekat mencatut nama Mendikbudristek Nadiem Makarim. Pencatuttan itu dalam kasus dugaan pemalsuan SK izin operasional Universitas Painan, Banten.

Profesor bernama Sudadio itu pun kini ditetapkan tersangka. “Yang kasus Kemendikbud terlapornya sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (30/4).

Diketahui, kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Febuari 2021 lalu. Dalam laporan yang dilayangkan pihak Biro Hukum Kemendikbud Ristek, identitas terlapor adalah Profesor Dr Sudadio. “Terlapor atas nama S,” ujar Yusri.

Profesor Sudadio dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen sesuai yang tertera pada Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 Juncto Pasal 60 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kemendikbud Ristek menemukan dugaan pemalsuan SK izin operasional dan mencatut nama Mendikbud Ristek Nadiem Makarim yang dilakukan Universitas Painan di Banten.

Kemendikbud Ristek mengatakan bahwa Universitas Painan melakukan pemalsuan SK izin operasional perguruan tinggi.

“PTS dengan izin palsu tersebut ada di Jawa Timur, kemudian pindah ke Banten,” ujar Sekretaris Jenderal Ditjen Dikti Kemendikbud Ristek, Paristiyanti Nurwadani, Kamis (29/4).

Paristiyanti mengatakan, Universitas Painan melanggar ketentuan UU/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dia juga menyebut ada lima SK izin operasional yang diduga palsu dengan mencatut nama Mendikbudristek Nadiem Makarim. (ral/pojoksatu)

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin