25 radar bogor

Walikota Bogor Terbitkan Perwali, Nekad Mudik Bisa Dipidana

Bima-arya
Walikota Bima Arya saat mengunjungi kediaman Letkol Laut Irfan Sauri Perumahan BNR cluster Harmoni 2, Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Senin (26/4/2021).
Bima-arya
Walikota Bogor Bima Arya.

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tak main-main dalam menyiapkan sanksi bagi pemudik. Soal pengenaan sanksi itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 18 tahun 2021 tentang pelaksanaan kewaspadaan pemudik dan pendatang dalam rangka pengendalian kegiatan masyarakat saat pandemi Covid-19.

Wali Kota Bogor, Bima Arya menetapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran pelaksanaan kebijakan kewaspadaan pemudik dan pendatang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperkuat Perwali, Pemkot menerbitkan Keputusan Wali Kota Bogor nomor 440/Kep.335-HukHAM/2021 tentang penerapan periode pelaksanaan kebijakan kewaspadaan pemudik dan pendatang dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19 di Kota Bogor.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, Perwali ini bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat keluar masuk wilayah zona aglomerasi. Hal itu sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

Untuk itu, diperlukan strategi yang total, terpadu, terarah dan berkelanjutan dengan melakukan pengendalian kegiatan masyarakat selama masa liburan atau perayaan hari besar nasional dan agama di Kota Bogor.

“Aturan itu sesuai dengan kebijakan Satgas penanganan Covid-19 tentang pengaturan terhadap pemudik dan pengendalian penyebaran Covid-19,” kata Alma pada Kamis (29/4/2021).

Bagi masyarakat yang kedapatan mudik diluar wilayah zona aglomerasi, maka Satgas Kewaspadaan Pemudik dan Pendatang (KP2) akan menghalau dengan menanyakan hasil uji lab Covid-19, surat tugas atau ijin keluar masuk wilayah zona kewaspadaan/wilayah mikro dan komunitas. “Wajib memberitahukan kepada satgasus KP2 untuk dilakukan pendataan,” ucapnya.

Sedangkan bagi pemudik dan pendatang yang terinfeksi Covid-19, maka wajib isolasi mandiri di rumah, atau dilakukan evakuasi ke rumah sakit. Selain itu ada juga Kepwal, memutuskan masa pra kewaspadaan ditetapkan mulai tanggal 28 April sampai dengan 5 Mei 2021, masa kewaspadaan ditetapkan mulai tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 dan masa pasca kewaspadaan ditetapkan mulai tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.

Terpisah, Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, ada 15 ribu petugas yang akan diturunkan untuk menjaring dan memonitor pergerakan mobilitas yang datang atau keluar mulai dari tingkat RT hingga kecamatan.

Selain itu, pihaknya bersama Pemkot Bogor juga berencana bakal membuat regulasi hukum, untuk memberikan sanksi kepada para pelanggar selama masa pelarangan mudik lebaran. “Sanksi-sanksi tertuang dalam Perwali baru,” imbuhnya.

Regulasi itu nantinya dapat menghalau untuk menekan agar tak ada mobilitas pemudik. “Kedepan agar pemberian sanksi dan penindakan bisa lebih berjenjang dan terukur sesuai hukum pidana,” kata Kapolres.

Selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan penyekatan kendaraan di beberapa titik Kota Bogor. Penyekatan tersebut akan menjaring para pemudik yang nekat. “Ada 6 titik penyekatan,” katanya. Kombes Pol Susatyo merinci titik penyekatan di Kota Bogor, pertama pos sekat gate jagorawi Baranang Siang, pos sekat Wangun, pos sekat Jalan Veteran, pos sekat Simpang Borr, pos sekat Simpang Cifor.

Selain itu akan juga akan ada check point di terminal dan stasiun, termasuk tim mobile yang akan memonitor angkutan gelap. “Kami mensinyalir ada kendaraan pribadi yang digunakan sarana mudik. Itu pun menjadi objek pemeriksaan baik di titik sekat, cek poin atau mobile,” katanya.

Kapolres kembali mengingatkan ada sistem zonasi Jabodetabek yang memang diperbolehkan untuk mudik lokal. Sehingga plat F dari mulai yang berakhiran S sampai dengan Z maka akan melakukan prioritas untuk pengetatan. “Karena dari Bogor ke Sukabumi, Cianjur maupun sebaliknya itu dianggap mudik di luar zona. Ini yang harus dimengerti oleh semua masyarakat,” tukasnya.(ded)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Alpin