25 radar bogor

Jaksa Agung: Tuntut Maksimal Pelaku Daur Ulang Rapid Test

Jaksa Agung S.T. Burhanuddin. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Jaksa Agung S.T. Burhanuddin. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyoroti dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara Kualanamu, Medan. Hal ini terkait kasus masuknya warga negara India yang menyuap petugas Bandara Soetta senilai Rp 6,5 juta dan daur ulang rapid test di Kualanamu.

Selain itu, di Bandara Kualanamu terkait dugaan penggunaan alat rapid test menggunakan barang bekas. Burhanuddin memerintahkan jajarannya, para Jaksa melaksanakan secara profesional, komprehensif, dan tuntas.

“Kasus masuknya Warga Negara India yang berhasil masuk ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina. Sertabkasus pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan menjadi perhatian Jaksa Agung Republik Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (29/4).

Menurut Leonard, Jaksa Agung memerintahka agar para Jaksa melaksanakan secara profesional, komprehensif, dan tuntas. Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal. “Karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut diatas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia,” tegas Leonard.

Dia menyampaikan, Kejaksaan akan terus konsisten menerapkan ketentuan protokol kesehatan, serta akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal. Hal ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam penegakkan dan kepastian hukum.

Serta untuk menimbulkan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya, untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

Sebelumnya, layanan uji cepat antigen di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, digerebek polisi pada Selasa (27/4), terkait adanya dugaan pemakaian piranti bekas pada uji cepat antigen itu. Petugas menangkap lima petugas yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama beserta barang bukti alat uji cepat antigen.

Sementara itu, WNI berinisial JD mengakali kebijakan pemerintah terkait wajib karantina 14 hari bagi Warga Negara (WN) India maupun WNI dari India yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta. JD sengaja menggunakan jasa mafia karantina aar bisa langsung pulang ke rumah setibanya di tanah air.

Kebijakan wajib isolasi ini dilanggar oleh JD dibantu oleh S dan RW. Mereka mengakali aturan yang ada supaya JD tidak perlu melakukan karantina selama 14 hari. S dan RW mengaku-ngaku sebagai petugas bandara. Dia memasang tarif Rp 6,5 juta untuk meloloskan JD dari kebijakan wajib karantina.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin