25 radar bogor

Tersangka Mafia Karantina Paham Seluk Beluk Dokumentasi di Bandara

Sejumlah WNA duduk di dalam bus yang akan menuju tempat karantina setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta. (Fauzan/Antara )
Sejumlah WNA duduk di dalam bus yang akan menuju tempat karantina setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta. (Fauzan/Antara )

JAKARTA-RADAR BOGOR, Polda Metro Jaya tetapkan satu tersangka baru dalam kasus mafia kekarantinaan yang mengatur agar WNI dari luar negeri tidak perlu menjalani proses karantina. Polda menetapkan GC, S, dan RW, atas perannya sebagai mafia kekarantinaan serta JD yang menggunakan jasa mafia tersebut.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus seperti dilansir dari Antara di Polda Metro Jaya mengatakan, keempatnya mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa dan dalam dua kasus tersebut konsumennya adalah JD.

Tersangka JD yang baru saja pulang dari India enggan dikarantina kemudian membayar Rp 6,5 juta kepada S dan RW yang mengaku bisa membantu JD masuk Indonesia tanpa dikarantina.

Polisi yang mendeteksi praktik mafia itu kemudian menetapkan S, RW, dan GC, serta JD, sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan namun tidak ditahan polisi. ”Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi proses tetap berjalan,” kata Yusri.

Pasal yang digunakan untuk menjerat ketiganya yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Tersangka praktik mafia yang meloloskan WNI dari luar negeri tanpa melalui proses karantina punya peran besar karena memahami seluk beluk proses dokumentasi di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta).

”Tersangka GC ini yang punya peran dan dapat bagian yang cukup besar dari pengiriman yang didapat tersangka yang mengurus ini,” kata Yusri Yunus.

Yusri menjelaskan, kepolisian telah mengungkap praktik mafia untuk membuat WNI yang pulang dari luar negeri tidak perlu menjalani karantina. Sindikat tersebut mematok tarif Rp 6,5 juta per orang. Dari Rp 6,5 juta yang dibayarkan JD, tersangka GC mendapat Rp 4 juta.

Menurut Yusri, peran GC mengurus dokumen tahap pertama JD mengenai administrasi kesehatan imigrasi kemudian ditentukan lokasi karantina di hotel yang telah ditentukan sesuai aturan Kementerian Kesehatan. GC juga ikut mengurus proses dokumen tahap kedua tersebut yakni mengantar JD ke hotel rujukan karantina.

”Nah pada saat hotel mana, ini peran GC, data orang JD ini misalnya rujukan hotel A dari pemerintah tetapi data saja, orangnya tidak masuk. Setelah dia dapat Rp 4 juta orangnya ini bisa langsung pulang. Ini peran GC kami masih dalami lagi,” terang Yusri.

Sementara itu, tersangka mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) berinisial S adalah pensiunan Disparekraf DKI Jakarta. ”Kita dalami semua termasuk adanya kartu pas yang memang saudara S yang mengatur mulai dari menjemput dan ini memiliki kartu pas. Dia dulu mantan pegawai, pensiunan dari Pariwisata DKI,” kata Yusri Yunus.

Yusri mengatakan satu tersangka lain, RW, merupakan anak tersangka S, juga mempunyai kartu akses serupa yang digunakan untuk keluar masuk bandara. ”Tersangka tahu seluk beluk bandara bahkan bisa keluar. Kami masih dalami kartu pasnya termasuk anak S, RW sama, bisa ada kartu pas keluar masuk bandara, ini masih kita dalami,” tambah Yusri.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin