25 radar bogor

KPP Madya Bogor Sita Hotel dan Kondominium Penunggak Pajak

RADAR BOGOR – Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bogor menyita hotel dan kondominium wajib pajak PT QDF yang menunggak pajak senilai Rp1,1 miliar di Bogor, Jawa Barat, Senin (29/3).

“Wajib pajak dengan inisial PT QDF telah menunggak pajak senilai Rp1,1 miliar dan tidak melunasi dalam batas waktu yang ditentukan sehingga dilakukan tindakan penagihan yaitu sita. Aset kami sita 29 Maret 2021 lalu,” ujar Juru Sita KPP Madya Bogor Rizka Ardiansyah.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Penagihan KPP Madya Bogor Irfan Budiman menyampaikan bahwa tindakan penagihan akan terus dilakukan terhadap wajib pajak PT QDF secara konsisten dan persisten sampai dengan utang pajak lunas dengan mengedepankan penagihan pajak yang persuasif dan humanis.

“Tidak menutup kemungkinan bahwa tindakan penagihan akan dilakukan juga terhadap penanggung pajak PT QDF secara sekuen mulai dari dewan direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham,” tegas Irfan. 

Tindakan penagihan telah didahului dengan Surat Teguran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang dikirimkan oleh KPP Madya Bogor.

Wajib pajak diberi waktu selama 21 hari untuk menanggapi, tetapi tidak ada tanggapan dan itikad baik dari wajib pajak.

Proses penagihan ini kemudian dilanjutkan dengan Surat Paksa. Wajib pajak telah diberikan waktu untuk melunasi tunggakan pajak dalam waktu 2×24 jam.

Namun, dalam kurun waktu tersebut, wajib pajak tidak melakukan pelunasan sehingga dilanjutkan dengan proses penyitaan aset.

Irfan berharap bahwa proses penagihan ini dapat memberikan efek jera tidak hanya kepada wajib pajak PT QDF tetapi juga kepada para wajib pajak lainnya yang belum melunasi utang pajak. (*/ysp)