25 radar bogor

DOB Bogor Timur Paling Siap

H Ricky Kurniawan

RADAR BOGOR – Pendirian daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Bogor Timur terus mendapat dukungan. Setelah DPRD Provinsi Jawa Barat, pada Jumat (16/4/2021) menyetujui usulan pemekaran Bogor Timur sebagai calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB).

Keputusan itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Jabar, Taufik Hidayat, serta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ricky Kurniawan menyatakan Kabupaten Bogor sangat layak untuk dimekarkan, khususnya wilayah Bogor Timur.

‘’Jawa Barat idealnya kota/kabupaten harus mekar dari 27 kota/kabupaten menjadi 40 an kota/kabupaten. Nah, Kabupaten Bogor juga sangat padat penduduknya, jadi memang harus dimekarkan,’’ kata Ricky Kurniawan.

Khusus untuk pendirian Kabupaten Bogor Timur sudah sangat layak dan siap. Di wilayah ini terdapat tujuh kecamatan yakni Gunungputri, Cileungsi, Klapanunggal, Jonggol , Cariu, Sukamakmur, Tanjungsari.

‘’Di Bogor Timur ini pelayanan kepada masyarakat masih minim, misalnya masih ada desa yang belum teraliri listrik. Padahal daerah ini masih dekat atau menjadi penyangga ibukota negara yakni Jakarta,’’ tegas wakil rakyat dari Partai Gerindra ini.

Jadi bila Kabupaten Bogor Timur ini berdiri, pasti akan terlayani masyarakatnya. Pembangunan puncak dua juga bakal cepat teralisasi karena menjadi fokus pekerjaan pemerintah Kabupaten Bogor Timur nanti.

‘’Puncak dua solusi untuk mengurangi kemacetan di puncak satu. Di puncak dua ada destinasi wisata baru sehinga bisa mengurangi beban di di puncak satu sulit untuk pelebaran jalan,’’ jelas Ricky.

Terkait ibukota Kabuapten Bogor Timur, tidak masalah dengan ibu kota yakni di jonggol terdapat tanah pemerintah. Bila membandingkan daerah otonomi baru lain, masih sulit mencari ibukota.

Di Jabar pemekaran wilayah kota/kabupaten sudah menjadi kebutuhan, makanya dirinya mendorong pendirian DOB Baru. Salah satunya pelayanan masyarakat terhadap masyarakat menjadi terkendala jarak, misalnya untuk pembuatan KTP, warga Cariu harus menempuh jarak cukup jauh sekitar 40 KM karena harus mengurus ke kanator Disdukcapil di Komplek Pemkab di Cibinong.

Mengacu pada ketentuan Undang Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah otonomi baru akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah dan dievaluasi oleh pemerintah selama tiga tahun sebelum akhirnya ditetapkan melalui UU.

“Tiga tahun lamanya kedua daerah persiapan akan diuji, apakah layak untuk diteruskan menjadi daerah otonomi baru atau malah dinyatakan gagal sehingga dikembalikan kepada daerah induk,” ungkapnya.

Terkait moratorium pemekaran daerah yang hingga kini belum dicabut oleh pemerintah pusat. Kendati demikian, moratorium ini dapat dijadikan momentum untuk mempersiapkan diri.

“Diharapkan dengan persiapan yang matang dan kesigapan para pihak terkait pada saatnya moratorium dicabut kedua daerah ini telah sangat siap untuk dijadikan daerah persiapan otonomi baru,” katanya.

“Kami mengingatkan bahwa proses berikutnya masihlah cukup panjang, setelah nanti moratorium dicabut oleh Presiden RI berdasarkan masukan dari dewan pertimbangan otonomi daerah, akan ada tim independen yang menilai kelayakan untuk dijadikan status CDPOB yang tentunya dikonsultasikan kepada DPR RI atau DPD RI,” tambahnya.

Lebih jauh Ricky menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam hal ini mengatur dan menegaskan bahwa pemekaran daerah bertujuan untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Sehingga dengan bertambahnya jumlah kabupaten kota di Jawa Barat meningkatkan dana transfer pusat yang masuk,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan pemekaran Kabupaten Bogor Timur sangat layak dan urgent untuk segera dilakukan. Mengingat jumlah penduduk Kabupaten Bogor yang berjumlah enam juta penduduk sudah overload dan sangat padat.

“Sekarang ini Kabupaten Bogor bebannya seperti beban Provinsi. Jadi sangat layak untuk dimekarkan,” ungkap Ade Yasin ketika mengikuti Rapat Persetujuan Bersama CDPOB Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat, di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (16/4).

Pemerintah Kabupaten Bogor kata dia, telah memfasilitasi pembangunan infrastruktur dalam hal mendorong percepatan pemekaran Kabupaten Bogor Timur. Salah satunya dengan percepatan pembangunan jalur puncak dua.

“Mudah-mudahan temen-temen bisa mendorong dari berbagai penjuru, karena tidak hanya menghubungkan Kabupaten Bogor dengan Bogor Timur dan Cianjur saja, tapi juga bisa mempermudah aksesibilitas ke Karawang,” pungkasnya. (*/unt)