25 radar bogor

Dengan Dalih Damai, Korban Penganiayaan Habib Bahar Irit Bicara

Habib Bahar Bin Smith
Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith. (M. Agung Rajasa/Antara

BANDUNG-RADAR BOGOR, Korban kasus penganiayaan Habib Bahar Smith, Andriansyah, 26, tak banyak berbicara atau menjawab pertanyaan saat persidangan di PN Bandung, Selasa (27/4). Pria yang diduga menjadi korban pemukulan itu, irit berbicara saat jaksa menanyakan sejumlah kronologis peristiwa penganiayaan pada 2018 lalu karena berdalih sudah menyepakati perdamaian dengan Habib Bahar.

”Saya tidak bisa menjawab itu,” kata Adriansyah seperti dilansir dari Antara saat ditanya sejumlah pertanyaan dari Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suharja.

Jaksa juga menanyakan kondisi Andriansyah setelah dianiaya Habib Bahar, mulai dari luka dan berapa lama menjalani perawatan. Namun Andriansyah tetap tidak menjawab pertanyaan itu. Bahkan Andriansyah pun sempat enggan untuk memberi keterangan atas pertanyaan yang disampaikan Bahar ketika hakim memberikan kesempatan.

”Di sini saya juga membantu jaksa dan hakim untuk memberi pencerahan, apakah saya memukul, mencekik, atau menginjak Saudara?” kata Habib Bahar. ”Saya tidak bisa jawab, karena saya tidak ingin membahas itu. Inginnya membahas perdamaian,” ujar Andriansyah.

Habib Bahar lantas berupaya menyampaikan kepada korban bahwa keterangan korban itu sangat penting disampaikan dalam persidangan. Pasalnya, ada saksi yang sebelumnya menyampaikan bahwa korban diinjak saat peristiwa penganiayaan. ”(Bahar) memukul,” ucap Andriansyah.

Dalam persidangan itu, Habib Bahar menyampaikan motif melakukan penganiayaan karena ingin menjaga martabat istrinya. Dia menyebut, istrinya menyampaikan telah digoda oleh Andriansyah saat mengantar jemput istrinya sebagai sopir taksi daring.

”Saya pukul korban karena menjaga martabat istri saya yang katanya digoda oleh korban, waktu itu saya sedang bangun tidur. Saya tidak injak, saya pukul korban. Saya tidak mengancam membunuh,” sebut Habib Bahar.

Namun Andriansyah tidak mengakui perbuatan tersebut. Andriansyah hanya mengaku mengantar istri Habib Bahar untuk berbelanja dan membeli keperluan rumah. ”Tidak ada (perkataan godaan),” kata Andriansyah.

Dalam persidangan itu, Habib Bahar Smith juga menyampaikan permintaan maaf kepada Andriansyah. ”Saya Bahar, minta maaf setulus-tulusnya atas kekhilafan saya ketika saya memukul saudara,” kata Habib Bahar.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Surachmat mengatakan bahwa tidak memberikan jawaban adalah hak korban dalam persidangan. Hakim mengatakan, kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak tidak menyebabkan gugurnya perkara pidana tersebut. ”Itu hak saudara, Habib (Bahar) juga telah membenarkan (penganiayaan), saya kembalikan ke saudara,” kata hakim.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin