25 radar bogor

Kelabuhi Kebijakan Karantina 14 Hari, WNI Dari India Ditangkap

Ilustrasi bandara Soekarno Hatta (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Ilustrasi bandara Soekarno Hatta (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah telah membuat kebijakan wajib karantina 14 hari bagi Warga Negara (WN) India maupun WNI dari India yang masuk ke Indonesia. Namun, kebijakan ini rupanya masih diakali oleh seorang WNI berinisial JD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, JD diketahui pulang dari India. Dia tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Minggu (25/4) sekitar Pukul 18.45 WIB. Namun, dia tidak menjalani karantina, dan langsung pulang ke rumahnya.

“Hari Minggu kemarin memang telah diamankan seseorang inisial JD kemudian ada S dan RW. Ada tiga orang yang sudah diamankan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (26/4).

Kebijakan wajib isolasi ini dilanggar oleh JD dibantu oleh S dan RW. Mereka mengakali aturan yang ada supaya JD tidak perlu melakukan karantina selama 14 hari. “Diurus oleh seseorang inisial S dan RW bisa berhasil, tanpa karantina terus kembali ke rumahnya. Ini awal dulu yang saya sampaikan ini modus operandi,” jelasnya.

S dan RW mengaku-ngaku sebagai petugas bandara. Dia memasang tarif Rp 6,5 juta untuk meloloskan JD dari kebijakan wajib karantina. “Kalau pengakuan dia (pelaku) kepada JD, dia adalah pegawai Bandara, ngakunya doang. RW itu anaknya S,” pungkas Yusri.

Sebelumnya, Menteri Koordinasi Bidang Perekonimian Airlangga Hartaro yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di India dan ingin kembali ke tanah air, maka wajib dikarantina selama 14 hari di hotel khusus. “WNI wajib karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel lain,” ujarnya secara virtual, Jumat (23/4).

Airlangga menjelaskan, titik kedatangan yang dibuka diantaranya Bandara Soekarno Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Samratulangi. Selain itu, Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, Dumai dan batas darat seperti di Entikong, Nunukan, dan Malinau akan lebih diketatkan. Selain itu, lanjutnya, demi mencegah penyebaran Covid-19 dari India, pemerintah juga memberhentikan pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India. (*)

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin